SuaraSurakarta.id - Dua driver ojek online (ojol) di Kota Solo sempat diamankan polisi usai kedapatan membawa minuman keras (miras) berjenis anggur merah.
Singkat cerita, sang ojol mengaku hanya menerima orderan dari sesorang di daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo dan bertemu dengan sang pembeli di kawasan Terminal Tirtonadi.
Sempat dibawa ke Mapolresta Solo untuk penyelidikan, pengemudi ojol itu langsung dipulangkan hari itu juga setelah diberi tanda bukti penerimaan barang bukti.
Isinya menerangkan miras yang dibawa pengemudi ojol itu telah disita petugas kepolisian. Tak hanya itu, kepolisian juga memberikan santunan atau uang Rp375.000 kepada pengemudi ojol Solo yang bawa pesanan berisi miras tersebut. Hal itu sebagai ungkapan rasa simpati dan empati.
Sontak saja, pembebasan dan pemberian santunan itu mendapat apresiasi dari sejumlah warganet di sosial media. Termasuk dalam komentar unggahan Instagram @energisolo.
"Mantabs @polrestasurakarta mau klarifikasi dan ngasih uang utk ganti kerugian ojolnya," tulis @sudah*****.
"Semogaaaa cepat tertangkap baik pelaku pengirim dan penerima.nya karena di catatan ada nomer penerima. @polrestasurakarta semangat pak polisi, SAYA YAKIN PAK POLISI BISA MENGUSUT SEMUA INI," timpal@haicka*****
"Barang haram memang harus dimusnahkan..............!!!jenenge haram yo haram ngono we wes," tambah @chikob*****>
Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya terus mengejar penjual miras.
Baca Juga: Viral Ojol Ditangkap Gegara Tak Tahu Antar Miras, Polisi: Sudah Kita Bebaskan
"Saat ini kami masih memburu penjual miras itu terkait dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh penjual minuman beralkohol,” papar Ade.
Klarifikasi mengenai penangkapan driver ojol itu juga disampaikan Polresta Solo lewat akun Instagram @polrestasurakarta, Minggu (13/6/2021).
Dalam unggahan tersebut tertulis, driver ojol yang bawa paket berisi miras diamankan di Terminal Tirtonadi Solo pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, driver ojol itu dibawa oleh tim Petugas Patroli Sparta ke Mako Polresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penjual minuman beralkohol itu.
Juga kapasitas driver ojol dalam hal itu. Hasilnya didapatkan fakta driver ojek online tersebut hanya sebagai kurir pengantar pesanan pembelinya. Driver ojek online itu pun langsung dipulangkan dan diberi Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti yang menyatakan minuman beralkohol yang dibawa driver ojol itu telah disita oleh petugas.
Sebelumnya, driver ojol yang sempat diamankan polisi karena membawa pesanan berisi miras di Terminal Tirtonadi Solo sempat membagikan curhatan di media sosial. Dalam unggahan yang kini telah dihapus itu, sang driver ojol menceritakan kronologi mulai dari menerima pesanan hingga diamankan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS