Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Juni 2021 | 13:57 WIB
Tim Sparta memeriksa belasan pemuda terlibat aksi sweeping di kawasan Alun-alun Kidul Keraton Solo, Senin (14/6/2021). [Istimewa-dok. Tim Sparta]

SuaraSurakarta.id - Kelakuan seorang pria berisinial TY (41) warga Pasar Kliwon, Solo, ini bikin geleng-gelang kepala. Betapa tidak, kepada anaknya, dia mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Alhasil, sang anak yang berinisial AJ (19) pun naik pitam dan mengajak rekan-rekannya untuk 'membalas dendam' hingga berkumpul di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Solo pada Senin (14/6/2021) dini hari.

Ternyata, TY dalam kondisi mabuk berat hingga 'ngeprank' memberikan kabar bohong ke anaknya. Walhasil, TY dan AJ yang turut membawa 11 rekannya digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Preevost, mengatakan TY mengaku kepada anaknya kalau menjadi korban pengeroyokan pemuda di Alun-alun Kidul.

Baca Juga: Kecelakaan BST Versus Motor di Timur Flyover Purwosari, Begini Kondisi Korban

Sontak hal itu membuat anak kandung TY yang sedang pesta miras bersama teman-temannya pun marah. Para pemuda itu pun mendatangi TY dan mengajak mencari pelaku pengeroyokan TY di kawasan Alun-alun Kidul.

“Padahal TY dalam keadaan mabuk berat, TY mengarang cerita kalau menjadi korban pengeroyokan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/6/2021).

Ia menambahkan TY mengaku menjadi korban pengeroyokan karena sebelumnya sempat cekcok dengan salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alkid.

TY berbuat onar dalam kondisi mabuk. Namun, karena tidak ingin terlibat keributan, PKL itu memilih meninggalkan TY.

“Ini yang membuat TY mengarang cerita hingga anak dan teman-teman datang. Mereka bertujuan mencari pemuda PKL yang kabur tadi. Beruntung mereka dapat segera kami amankan Tim Sparta saat berpatroli,” imbuh dia.

Baca Juga: Ajarkan Anak untuk Tuang Susu ke Mangkuk, Warganet: Kalau Emak Gue Auto Marah

Ia menambahkan para pemuda dan TY dijerat sanksi tipiring terkait miras. Mereka ditahan selama 1 x 24 jam untuk dibina petugas kepolisian. Mereka diperbolehkan pulang setelah dijemput keluarga dan membuat surat pernyataan.

“Jangan sampai menerima informasi tanpa dicerna, apalagi seluruhnya dalam keadaan mabuk,” imbuh dia.

Sementara itu, identitas para pelaku ditangkap yakni SY (19), AJ (19), TY (41), JR (20), Z (19), RR (21), LM (24), EW (23), AP (24), NAS (17), AJ (15), MMU (16), yang seluruhnya warga Solo.

Load More