SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji di Sidoarjo, Jawa Timur. Guru ngaji yang seharusnya mengajari pelajaran agaman malah memberikan contoh yang tidak baik.
Guru ngaji itu adalah, AH, 31. Ia tega menyodomi 25 santrinya sendiri. Guru Ngaji AH telah melakukan aski bejatnya itu sejak 5 tahun lalu.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021), mengatakan guru ngaji itu melakukan aksinya di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya.
Korbannya adalah para santri laki-laki yang berusia 5-14 tahun. "Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016," ujarnya.
Dia menambahkan para korban adalah anak yatim piatu yang dipungut untuk belajar mengaji menjadi penghapal Alquran di rumah hafiz tersebut. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kalimantan, Bali, Surabaya, dan Sumatra.
Sumardji mengatakan pelaku melakukannya dengan masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur.
Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ," terang Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan akibat perbuatan buruk pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak. Hal itu karena pelaku tak hanya sekali menyodomi korban.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemkab Bandung Barat Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Guru Ngaji
"Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali," jelas Sumardji.
Aksi sodomi pelaku, menurut Sumardji, terbongkar pada Selasa (18/5/2021), setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.
Terkait alasan pelaku melakukan aksinya menyodomi para santri, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Dia menjelaskan pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.
"Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama," kata Sumardji.
Sumardji menegaskan tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa
-
Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026
-
Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres
-
BRI Siap Perluas Rekening Masyarakat dan Dorong Ekonomi Kerakyatan