SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji di Sidoarjo, Jawa Timur. Guru ngaji yang seharusnya mengajari pelajaran agaman malah memberikan contoh yang tidak baik.
Guru ngaji itu adalah, AH, 31. Ia tega menyodomi 25 santrinya sendiri. Guru Ngaji AH telah melakukan aski bejatnya itu sejak 5 tahun lalu.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021), mengatakan guru ngaji itu melakukan aksinya di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya.
Korbannya adalah para santri laki-laki yang berusia 5-14 tahun. "Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016," ujarnya.
Dia menambahkan para korban adalah anak yatim piatu yang dipungut untuk belajar mengaji menjadi penghapal Alquran di rumah hafiz tersebut. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kalimantan, Bali, Surabaya, dan Sumatra.
Sumardji mengatakan pelaku melakukannya dengan masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur.
Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ," terang Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan akibat perbuatan buruk pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak. Hal itu karena pelaku tak hanya sekali menyodomi korban.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemkab Bandung Barat Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Guru Ngaji
"Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali," jelas Sumardji.
Aksi sodomi pelaku, menurut Sumardji, terbongkar pada Selasa (18/5/2021), setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.
Terkait alasan pelaku melakukan aksinya menyodomi para santri, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Dia menjelaskan pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.
"Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama," kata Sumardji.
Sumardji menegaskan tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut