SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji di Sidoarjo, Jawa Timur. Guru ngaji yang seharusnya mengajari pelajaran agaman malah memberikan contoh yang tidak baik.
Guru ngaji itu adalah, AH, 31. Ia tega menyodomi 25 santrinya sendiri. Guru Ngaji AH telah melakukan aski bejatnya itu sejak 5 tahun lalu.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021), mengatakan guru ngaji itu melakukan aksinya di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya.
Korbannya adalah para santri laki-laki yang berusia 5-14 tahun. "Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016," ujarnya.
Dia menambahkan para korban adalah anak yatim piatu yang dipungut untuk belajar mengaji menjadi penghapal Alquran di rumah hafiz tersebut. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kalimantan, Bali, Surabaya, dan Sumatra.
Sumardji mengatakan pelaku melakukannya dengan masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur.
Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ," terang Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan akibat perbuatan buruk pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak. Hal itu karena pelaku tak hanya sekali menyodomi korban.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemkab Bandung Barat Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Guru Ngaji
"Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali," jelas Sumardji.
Aksi sodomi pelaku, menurut Sumardji, terbongkar pada Selasa (18/5/2021), setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.
Terkait alasan pelaku melakukan aksinya menyodomi para santri, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Dia menjelaskan pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.
"Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama," kata Sumardji.
Sumardji menegaskan tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit