Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Juni 2021 | 18:00 WIB
Spanduk protes ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, Klaten. [Solopos/Ponco Suseno]

"Info awal itu setiap tanaman juga perlu diperrinci. Misalnya ada berapa pohon sengon, pohon pisang, dan lainnya. Sehingga jelas semuanya. Kami juga tak memperoleh penjelasan dari tim pembebasan lahan. Makanya, kami tak membubuhkan tanda  tangan saat musyawarah itu," kata Kades Kadirejo, Agus Widodo, di kantornya, Senin (7/6/2021).

Agus menegaskan ia bukannya menolak proyek tol. Tapi, ia menunda tanda tangan hingga memperoleh informasi yang jelas terlebih dahulu. Agus Widodo berharap pelaksanaan musyawarah penetapan ganti rugi dilakukan secara gamblang agar tak muncul gejolak di tengah masyarakat.

Hal itu termasuk perincian ganti rugi tanaman di lahan milik warga yang terdampak jalan tol Solo-Jogja wilayah Klaten. Jauh sebelum musyawarah berlangsung, kata Agus, tanaman milik warga sudah didata secara terperinci. Ia pun hadir saat itu.

Termasuk dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan [DPKPP] Klaten. Jika muncul pertanyaan dari warga berapa perincian tanaman yang diganti rugi, Agus menilai hal itu wajar.

Baca Juga: Kapok! Polisi Tetapkan Pemuda Klaten yang Bugil di Atas Motor

Kades Mendatangi Kantor BPN Klaten

"Terlebih di desa tetangga [Desa Brangkal] itu disebutkan terperinci. Tapi, di sini tidak seperti itu. Ketika ada penjelasan detail dan memang ketentuannya seperti itu, sebenarnya warga juga bisa menerima. Sayangnya, sampai sekarang tak ada penjelasan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kades yang wilayahnya terdampak jalan tol Solo-Jogja menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Kamis (3/6/2021) pukul 10.00 WIB.

Kedatangan para kades itu untuk mempertanyakan perhitungan uang ganti rugi (UGR) lahan terdampak tol Solo-Jogja wilayah Klaten yang dinilai tidak jelas sehingga menimbulkan keresahan sekaligus gejolak di tengah masyarakat.

Para kades menyuarakan aspirasi warganya yang mempertanyakan tentang perincian ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja. Hal itu agar ganti rugi dihitung secara detail, yakni mencakup tanaman di lahan terdampak.

Baca Juga: DPRD Alokasikan Rp 300 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Pendekat Pulau Balang

Load More