Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Juni 2021 | 18:00 WIB
Spanduk protes ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, Klaten. [Solopos/Ponco Suseno]

"Terlebih di desa tetangga [Desa Brangkal] itu disebutkan terperinci. Tapi, di sini tidak seperti itu. Ketika ada penjelasan detail dan memang ketentuannya seperti itu, sebenarnya warga juga bisa menerima. Sayangnya, sampai sekarang tak ada penjelasan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kades yang wilayahnya terdampak jalan tol Solo-Jogja menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Kamis (3/6/2021) pukul 10.00 WIB.

Kedatangan para kades itu untuk mempertanyakan perhitungan uang ganti rugi (UGR) lahan terdampak tol Solo-Jogja wilayah Klaten yang dinilai tidak jelas sehingga menimbulkan keresahan sekaligus gejolak di tengah masyarakat.

Para kades menyuarakan aspirasi warganya yang mempertanyakan tentang perincian ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja. Hal itu agar ganti rugi dihitung secara detail, yakni mencakup tanaman di lahan terdampak.

Baca Juga: Kapok! Polisi Tetapkan Pemuda Klaten yang Bugil di Atas Motor

Load More