SuaraSurakarta.id - Perselisihan antara Pamong Desa dengan Kades Soka, Karangdowo, Kabupaten Klaten berbuntut panjang. Kades menuding sang Pamong Desa melakukan Korupsi.
Ia adalah Aprika Susanti, Pamong Desa Soka, Karangdowo, Klaten. Aprika dituding korupsi dan arogan oleh Kades Soka Sri Mawarni.
“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan baik-baik. Seorang kades juga punya tanggung jawab terhadap baik dan buruknya perangkat desa. Kami justru ingin klien kami ditemukan dengan kades,” kata kuasa hukum Aprika, Budi Kristianto dari Kantor Advokat Kristianto & Associate Boyolali, dilansir dari Solopos.com, Jumat (28/5/2021).
Budi mengatakan sudah meminta permohonan perlindungan untuk kliennya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten. Sesuai perintah dari dinas itu, pemerintah kecamatan mesti melakukan pembinaan.
Tapi sampai saat ini belum pernah ada pembinaan. “Klien saya belum pernah dipanggil,” ujar Budi.
Kuasa hukum pamong Desa Soka Aprika Susanti itu juga mengaku pernah berkirim surat ke Penjabat (Pj) Bupati Klaten tentang surat keberatan dan permohonan perlindungan, 10 November 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan awal mula persoalan kliennya dengan Kades Soka.
Dalam surat itu tertulis pangkal persoalan itu adalah soal tagihan listrik. Aprika Susanti sempat didatangi petugas PLN Cabang Pedan untuk menagih tagihan listrik kantor desa pada Mei 2020 pukul 09.00 WIB.
Saat itu, petugas PLN tersebut juga bercerita kepada Aprika Susanti bahwa tagihan listrik rumah kades terlambat dan terancam pemutusan jaringan. Begitu tiba di balai desa, Aprika Susanti bercerita ke sekretaris desa (sekdes).
Video Klarifikasi
Baca Juga: Buntut Blokade Jalinsum Tolak Larangan Pesta Malam, Kades Diperiksa Polisi
Pada Mei 2020, Kades Soka, Sri Mawarni, memperoleh informasi terkait tagihan listrik yang disampaikan salah pamong desa tersebut. Mendengar hal itu, Kades Soka tersinggung dan menuduh Aprika Susanti telah mencemarkan nama baiknya.
Aprika dinilai telah menyebarkan berita bahwa kades meminta Pemdes Soka membayar tagihan listrik rumahnya. Selanjutnya, Kades Soka meminta Aprika membikin video klarifikasi bahwa informasi tagihan listrik rumah kades terlambat hingga terancam diputus jaringannya merupakan berita yang tidak benar.
Pernyataan Aprika Susanti langsung diunggah di story Whatsapp (WA) Kades Soka. Selang satu pekan, Aprika Susanti diminta kembali membikin video klarifikasi bersama suami dan kakak Aprika.
Lantaran tertekan dan dipojokkan, pamong Desa Soka itu memenuhi permintaan itu. Namun kenyataannya muncul tuduhan lain, yakni Aprika Susanti dinilai melanggar wewenang dengan menyalahgunakan jabatan dengan mengambil uang kas desa di Bank Klaten tanpa berkoordinasi dengan kades.
Saat itu juga muncul tuduhan Aprika Susanti memakai stempel desa. “Setelah itu muncul surat pernyataan dan diikuti surat pemberhentian terhadap klien kami,” kata Budi.
Budi Kristianto mengatakan Kades Soka pernah menerbitkan surat bernomor 141.2/10/X/2020 tentang pemberhentian kliennya sebagai kaur keuangan desa, 27 Oktober 2020. Namun surat tersebut dinilai cacat hukum dan tak prosedural.
Audit Investigasi
Setelah disanggah, Kades Soka mencabut surat pemberhentian pamong desa tersebut dengan keluarnya surat keterangan kades bernomor 300/20/XI/2020 tanggal 13 Nobember 2020.
“Kami meminta jabatan klien kami dikembalikan dan nama baiknya dipulihkan. Berharap Dispermasdes Klaten memberikan pembinaan dan atau melakukan audit investigasi ke desa. Tapi, itu belum dilakukan hingga sekarang. Klien kami masih di-nonjob-kan,” katanya.
Sebelumnya, Aprika Susanti dituduh menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan keuangan desa pada 2019. Aprika juga disebut arogan dan sok kuasa oleh Kades Soka, Sri Mawarni.
“Yang bersangkutan itu [AS] orangnya sok kuasa. Dia memang arogan. Saya selaku pimpinan menyuruh mengeluarkan dana, tapi yang bersangkutan tidak mau mencairkan. Orangnya memang enggak bisa diajak berkoordinasi,” kata Sri Mawarni di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Kades Soka, Sri Mawarni, juga mengatakan Aprika Susanti sudah tidak ngantor selama 40 hari terakhir.
“Sudah 40 hari ini, yang bersangkutan tidak ngantor tanpa keterangan. Saya dan perdes di sini pun tak pernah berkomunikasi dengannya. Istilahnya sudah lost contact. Menyikapi hal itu, di desa itu kan ada peraturannya sendiri. Kami pun menunggu keputusan hukum terlebih dahulu [sebelum menjatuhkan sanksi],” kata Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Rekomendasi 5 Produk Hirostar Store Indonesia untuk Pecinta Padel
-
STT Warga Surakarta Gelar Sertifikasi Ahli K3 Umum, Cetak Tenaga Kerja Kompeten BNSP
-
Tiga Eks Kader PDIP Pilih Gabung PSI, FX Rudy Beri Sindiran Menohok
-
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG
-
Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?