Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi troli di supermarket, swalayan dan toko modern di klaten diminta pindah. (Elements Envato)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan peringatan keras kepada toko modern. Hal itu karena keberadaannya yang dekat dengan pasar tradisional

Dilansir dari Solopos.com, sebanyak 18 dari 131 toko modern yang tersebar di berbagai wilayah Klaten kena peringatan keras berupa surat teguran tertulis II dari Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop) dan UKM Klaten dalam beberapa waktu terakhir.

Belasan toko modern itu kena tegur karena jaraknya relatif dekat dengan pasar tradisional. Selanjutnya mereka diminta segera pindah lokasi. Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Supriyanto, mengatakan teguran keras diberikan karena jarak belasan toko-toko itu dinilai sangat dekat dengan pasar tradisional.

Sesuai Perda No 10/2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jarak toko modern minimal 400 meter dari pasar tradisional.

Baca Juga: Kepadatan Pasar Tradisional di Lampung Jelang Hari Raya Idul Fitri

"Dasar dikeluarkan teguran tertulis karena Perdanya sudah jelas. Selain itu, jika toko modern jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional akan mengancam keberadaan pasar tradisional Klaten. Pedagang pasar tradisional memang harus dilindungi," kata Supriyanto, Jumat (21/5/2021).

Supriyanto mengatakan tim Disdagkop dan UKM Klaten terus memantau keberadaan toko modern yang tersebar di Kabupaten Bersinar. Harapannya belasan toko modern yang jaraknya relatif dekat dengan pasar tradisional dapat segera dipindah secepatnya.

Segera Pindah

"Kalau surat teguran tertulis kali kedua itu tidak diindahkan, kami pun akan mengeluarkan surat teguran ketiga. Jika sudah kali ketiga, otomatis kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Klaten. Sebelum ke sana, kami minta toko modern yang dekat dengan pasar tradisional itu segera dipindah dalam waktu dekat ini," kata Supriyanto.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten, Mursidi, menyampaikan hal senada. Jauh sebelum Disdagkop mengeluarkan surat teguran tertulis II, Senin (10/5/2021), Disdagkop dan UKM Klaten sudah mengirim surat teguran I ke manajamen toko modern pada April 2021.

Baca Juga: Bupati Bogor Sebut Pasar Sulit Diawasi Jelang Lebaran

"Inti surat itu sama, yakni agar toko modern yang dekat dengan pasar tradisional segera dipindah secepatnya. Istilahnya harus segera direlokasi," katanya.

Mursidi mengatakan dasar utama dikeluarkannya surat teguran tertulis, yakni Perda No 10/2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ruko Disegel

"Kami tunggu saja tindak lanjutnya, paling tidak sampai Juni mendatang. Semoga seluruhnya bisa menaati Perda itu. Sehingga kami tak perlu berkoordinasi dengan Satpol PP [mengeluarkan surat teguran III]," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini 131 toko modern di Klaten. Jumlah tersebut terdiri dari Alfamart dan Indomaret. "Kami sudah cek juga hari ini. Rata-rata ingin menaati ketentuan," kata Mursidi.

Terpisah, Satpol PP Klaten baru saja menyegel satu unit rumah dan toko (ruko) milik warga Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, mulai Kamis (20/5/2021). Penyegelan itu karena pemilik bangunan tersebut tak mengantongi surat izin pendirian bangunan dan pemanfaatan tanah.

Bangunan ruko milik Bagiyo tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT). Hal itu melanggar Perda No 15/2011 tentang Bangunan Gedung jo Perda No 5/2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Sebelum disegel sudah diperingatkan berulang kali. Tapi tak ada iktikad baik dari pemiliknya," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.

Load More