SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan peringatan keras kepada toko modern. Hal itu karena keberadaannya yang dekat dengan pasar tradisional.
Dilansir dari Solopos.com, sebanyak 18 dari 131 toko modern yang tersebar di berbagai wilayah Klaten kena peringatan keras berupa surat teguran tertulis II dari Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop) dan UKM Klaten dalam beberapa waktu terakhir.
Belasan toko modern itu kena tegur karena jaraknya relatif dekat dengan pasar tradisional. Selanjutnya mereka diminta segera pindah lokasi. Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Supriyanto, mengatakan teguran keras diberikan karena jarak belasan toko-toko itu dinilai sangat dekat dengan pasar tradisional.
Sesuai Perda No 10/2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jarak toko modern minimal 400 meter dari pasar tradisional.
"Dasar dikeluarkan teguran tertulis karena Perdanya sudah jelas. Selain itu, jika toko modern jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional akan mengancam keberadaan pasar tradisional Klaten. Pedagang pasar tradisional memang harus dilindungi," kata Supriyanto, Jumat (21/5/2021).
Supriyanto mengatakan tim Disdagkop dan UKM Klaten terus memantau keberadaan toko modern yang tersebar di Kabupaten Bersinar. Harapannya belasan toko modern yang jaraknya relatif dekat dengan pasar tradisional dapat segera dipindah secepatnya.
Segera Pindah
"Kalau surat teguran tertulis kali kedua itu tidak diindahkan, kami pun akan mengeluarkan surat teguran ketiga. Jika sudah kali ketiga, otomatis kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Klaten. Sebelum ke sana, kami minta toko modern yang dekat dengan pasar tradisional itu segera dipindah dalam waktu dekat ini," kata Supriyanto.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten, Mursidi, menyampaikan hal senada. Jauh sebelum Disdagkop mengeluarkan surat teguran tertulis II, Senin (10/5/2021), Disdagkop dan UKM Klaten sudah mengirim surat teguran I ke manajamen toko modern pada April 2021.
Baca Juga: Kepadatan Pasar Tradisional di Lampung Jelang Hari Raya Idul Fitri
"Inti surat itu sama, yakni agar toko modern yang dekat dengan pasar tradisional segera dipindah secepatnya. Istilahnya harus segera direlokasi," katanya.
Mursidi mengatakan dasar utama dikeluarkannya surat teguran tertulis, yakni Perda No 10/2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ruko Disegel
"Kami tunggu saja tindak lanjutnya, paling tidak sampai Juni mendatang. Semoga seluruhnya bisa menaati Perda itu. Sehingga kami tak perlu berkoordinasi dengan Satpol PP [mengeluarkan surat teguran III]," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini 131 toko modern di Klaten. Jumlah tersebut terdiri dari Alfamart dan Indomaret. "Kami sudah cek juga hari ini. Rata-rata ingin menaati ketentuan," kata Mursidi.
Terpisah, Satpol PP Klaten baru saja menyegel satu unit rumah dan toko (ruko) milik warga Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, mulai Kamis (20/5/2021). Penyegelan itu karena pemilik bangunan tersebut tak mengantongi surat izin pendirian bangunan dan pemanfaatan tanah.
Bangunan ruko milik Bagiyo tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT). Hal itu melanggar Perda No 15/2011 tentang Bangunan Gedung jo Perda No 5/2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Sebelum disegel sudah diperingatkan berulang kali. Tapi tak ada iktikad baik dari pemiliknya," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Viral Bintang Berekor di Bulan Ramadhan, Benarkah Tanda Dukhan dan Kedatangan Dajjal?
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo