SuaraSurakarta.id - Penyidikan kasus terbaliknya perahu wisatawan di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu terus dilakukan Satreskrim Polres Boyolali.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Masing-masing nahkoda perahu berinisial GTS yang masih berusia 13 tahun, serta pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Namun, fakta baru muncul berkaitan dengan tragedi itu. Pensihat hukum GTS, Wawan Muslih menyebut perahu sedari awal dilengkapi pelampung.
Wawan mengatakan jika saat itu pelampung ada di bagian dasar perahu.
"Saat terakhir itu pelampung ada di bawah. Banyak yang diinjak-injak dan tidak dipakai. Akhirnya dialihkan ke perahu lain. Jumlah pelampung ada 12 sesuai kapasitas," kata Wawan dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Dia memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB, ada sekitar 38 pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya. Pertanyaan itu meliputi identitas tersangka hingga terkait kejadian perahu terbalik.
"Pada intinya hari ini diperiksa terkait insiden yang terjadi di Kedung Ombo, tergulingnya perahu yang dikemudikan klien kami pada Sabtu 15 Mei sekitar pukul 11.00 WIB," ujar dia.
Wawan mengatakan pada pemeriksaan tersebut sempat ditanyakan mengenai kapasitas perahu. Kemudian sudah dijelaskan tersangka, kapasitasnya adalah 12 orang.
Disampaikan juga, sebelum perahu berjalan, saat para penumpang menaiki perahu, tersangka GTS sempat menyampaikan kepada para calon penumpang jika perahunya sudah penuh.
Baca Juga: Terekam CCTV Taruh Meja di Jalan, 2 Bocah Bikin Celaka Pengendara Motor
"Tapi apakah penumpang itu memperhatikan atau tidak, kenyataannya semua masuk perahu," lanjut dia.
Proses pemeriksaan GTS yang merupakan nahkoda perahu terbalik itu dilakukaan dengan memperhatikan aspek perpindungan anak. Saat diperiksa, GTS juga didampingi orang tua, penasihat hukum serta dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres Boyolali, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, mengatakan pada hari itu kedua tersangka datang bersamaan. Proses pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang yang berbeda.
"Untuk GTS karena masih di bawah umur, dia didampingi orang tua, Dinas PPA Provinsi Jawa Tengah, Bapas Solo serta dari penasehat hukum," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Sesuai undang-undang sistem peradilan anak, nantinya di setiap tingkat pemeriksaan, dari penyidik akan mengupayakan diversi. Untuk diversi di tingkat kepolisian akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sedangkan soal penahan, nantinya tidak lakukan penahanan untuk GTS yang masih berusia 13 tahun.
Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, yang hadir mendampingi tersangka GTS, mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut harus mengutamakan kepentingan anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya