SuaraSurakarta.id - Penyidikan kasus terbaliknya perahu wisatawan di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu terus dilakukan Satreskrim Polres Boyolali.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Masing-masing nahkoda perahu berinisial GTS yang masih berusia 13 tahun, serta pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Namun, fakta baru muncul berkaitan dengan tragedi itu. Pensihat hukum GTS, Wawan Muslih menyebut perahu sedari awal dilengkapi pelampung.
Wawan mengatakan jika saat itu pelampung ada di bagian dasar perahu.
"Saat terakhir itu pelampung ada di bawah. Banyak yang diinjak-injak dan tidak dipakai. Akhirnya dialihkan ke perahu lain. Jumlah pelampung ada 12 sesuai kapasitas," kata Wawan dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Dia memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB, ada sekitar 38 pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya. Pertanyaan itu meliputi identitas tersangka hingga terkait kejadian perahu terbalik.
"Pada intinya hari ini diperiksa terkait insiden yang terjadi di Kedung Ombo, tergulingnya perahu yang dikemudikan klien kami pada Sabtu 15 Mei sekitar pukul 11.00 WIB," ujar dia.
Wawan mengatakan pada pemeriksaan tersebut sempat ditanyakan mengenai kapasitas perahu. Kemudian sudah dijelaskan tersangka, kapasitasnya adalah 12 orang.
Disampaikan juga, sebelum perahu berjalan, saat para penumpang menaiki perahu, tersangka GTS sempat menyampaikan kepada para calon penumpang jika perahunya sudah penuh.
Baca Juga: Terekam CCTV Taruh Meja di Jalan, 2 Bocah Bikin Celaka Pengendara Motor
"Tapi apakah penumpang itu memperhatikan atau tidak, kenyataannya semua masuk perahu," lanjut dia.
Proses pemeriksaan GTS yang merupakan nahkoda perahu terbalik itu dilakukaan dengan memperhatikan aspek perpindungan anak. Saat diperiksa, GTS juga didampingi orang tua, penasihat hukum serta dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres Boyolali, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, mengatakan pada hari itu kedua tersangka datang bersamaan. Proses pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang yang berbeda.
"Untuk GTS karena masih di bawah umur, dia didampingi orang tua, Dinas PPA Provinsi Jawa Tengah, Bapas Solo serta dari penasehat hukum," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Sesuai undang-undang sistem peradilan anak, nantinya di setiap tingkat pemeriksaan, dari penyidik akan mengupayakan diversi. Untuk diversi di tingkat kepolisian akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sedangkan soal penahan, nantinya tidak lakukan penahanan untuk GTS yang masih berusia 13 tahun.
Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, yang hadir mendampingi tersangka GTS, mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut harus mengutamakan kepentingan anak.
"Hak anak harus dijunjung. Tadi terlaksana dengan baik. Anak juga memberikan keterangan tanpa rasa takut. Didampingi orang tua, pengacara dan Bapas. Pemeriksaan dibuat senyaman mungkin," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
4 Fakta Terkait Tragedi Kematian Slamet Arifianto Warga Sragen Akibat Disengat Tawon Vespa
-
Viral Bintang Berekor di Bulan Ramadhan, Benarkah Tanda Dukhan dan Kedatangan Dajjal?
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres