SuaraSurakarta.id - Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Surakata melakukan pendampingan kepada G (13) nahkoda tragedi perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali Selasa (19/5/2021).
"Surat masuk siang kemarin, langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendampingi," kata Susana, Kamis (19/5/2021).
Susana memaparkan, pihaknya akan berupaya kasus ini selesai lewat jalan restorasi justice atau diversi.
"Surat sudah masuk dan langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendamping. Rencananya, besok pagi kita akan mendatangi Polres," tegasnya.
Lebih rinci, langkah pertama yang pihaknya jalankan adalah melakukan Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan. Litmas itu tidak hanya kepada pelaku G, namun juga terhadap orang tua, kemudian lingkungan, sekolah, bahkan korban dalam hal ini adalah keluarganya.
Ditambahkan Susana proses Litmas ini sangat penting untuk mengerahui latar belakang si anak. Termasuk penyebab kenapa GTH bisa ber profesi sebagai Nahkoda perahu yang terbalik pada Sabtu (15/5/2021) siang lalu.
"Kita lihat apa yang mendasari dia menjadi nahkoda, apakah faktor ekonomi dan sebagainya," tutur Susana.
Bapas sendiri, lanjut Susana, memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyelesaikan proses litmas ini. Setelah itu, hasilnamya akan menjadi rekomendasi untuk kelanjutan proses hukum.
Baca Juga: Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka
"Kalau dilihat dari jeratan hukumnya, memang nanti kasus ini bisa selesai lewat jalur diversi, bisa ditingkat kepolisian, Kejaksaan, atau di PN. Itu nanti ditentukan dari hasil pertemuan kita dengan semua pihak," jelasnya.
Dengan penegak hukum, pihak terduga, serta pihak keluarga korban. Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselsaikan lewat jalur diversi. Bisa juga ada kesepakatan ganti rugi, atau hukuman pengganti, dan sebagainya," pungkas Susana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Asbanda Dorong BPD Jadi Kekuatan Utama Pengelola Dana Daerah
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan