SuaraSurakarta.id - Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Surakata melakukan pendampingan kepada G (13) nahkoda tragedi perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali Selasa (19/5/2021).
"Surat masuk siang kemarin, langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendampingi," kata Susana, Kamis (19/5/2021).
Susana memaparkan, pihaknya akan berupaya kasus ini selesai lewat jalan restorasi justice atau diversi.
"Surat sudah masuk dan langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendamping. Rencananya, besok pagi kita akan mendatangi Polres," tegasnya.
Lebih rinci, langkah pertama yang pihaknya jalankan adalah melakukan Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan. Litmas itu tidak hanya kepada pelaku G, namun juga terhadap orang tua, kemudian lingkungan, sekolah, bahkan korban dalam hal ini adalah keluarganya.
Ditambahkan Susana proses Litmas ini sangat penting untuk mengerahui latar belakang si anak. Termasuk penyebab kenapa GTH bisa ber profesi sebagai Nahkoda perahu yang terbalik pada Sabtu (15/5/2021) siang lalu.
"Kita lihat apa yang mendasari dia menjadi nahkoda, apakah faktor ekonomi dan sebagainya," tutur Susana.
Bapas sendiri, lanjut Susana, memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyelesaikan proses litmas ini. Setelah itu, hasilnamya akan menjadi rekomendasi untuk kelanjutan proses hukum.
Baca Juga: Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka
"Kalau dilihat dari jeratan hukumnya, memang nanti kasus ini bisa selesai lewat jalur diversi, bisa ditingkat kepolisian, Kejaksaan, atau di PN. Itu nanti ditentukan dari hasil pertemuan kita dengan semua pihak," jelasnya.
Dengan penegak hukum, pihak terduga, serta pihak keluarga korban. Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselsaikan lewat jalur diversi. Bisa juga ada kesepakatan ganti rugi, atau hukuman pengganti, dan sebagainya," pungkas Susana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper