Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Mei 2021 | 13:37 WIB
Tangkapan layar kapal wisata Kedung Ombo Boyolali tenggelam. [Instagram/@agendasolo]

SuaraSurakarta.id - Kardiyo, pemilik warung apung di Waduk Kedungombo (WKO) Kecamatan Kemusu, Boyolali, Kardiyo, terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus terbaliknya perahu wisatawan, Sabtu (15/5/2021).

Pria berusia 52 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang nahkoda perahu berinisial G (13). Kardiyo merupakan paman dari G.

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).

G diketahui telah setahun bekerja di sana dan mendapatkan upah Rp100.000/hari. Nahas pada Sabtu (15/5/2021),perahu yang dikemudikannya terbalik karena kelebihan muatan dan menyebabkan sembilan nyawa melayang.

Baca Juga: Bukan Penumpang Selfie, Ini Sumber Petaka Perahu Tenggelam di Kedung Ombo

Bocah 13 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Dia disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa. Culpa adalah kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Selain G, Kardiyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun atau denda Rp200 juta.

Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Fakta Perahu Maut Kedung Ombo, Ternyata Salah Kaprah Penggunaan Sejak Awal

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Load More