SuaraSurakarta.id - Kardiyo, pemilik warung apung di Waduk Kedungombo (WKO) Kecamatan Kemusu, Boyolali, Kardiyo, terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus terbaliknya perahu wisatawan, Sabtu (15/5/2021).
Pria berusia 52 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang nahkoda perahu berinisial G (13). Kardiyo merupakan paman dari G.
"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
G diketahui telah setahun bekerja di sana dan mendapatkan upah Rp100.000/hari. Nahas pada Sabtu (15/5/2021),perahu yang dikemudikannya terbalik karena kelebihan muatan dan menyebabkan sembilan nyawa melayang.
Bocah 13 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Dia disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa. Culpa adalah kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Selain G, Kardiyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun atau denda Rp200 juta.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Bukan Penumpang Selfie, Ini Sumber Petaka Perahu Tenggelam di Kedung Ombo
"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?
-
Jokowi Siap Keliling Indonesia, Ini Daerah yang akan Dikunjungi Pertama
-
Tayang Serentak 25 Juni, Film Drama Keluarga 'Jangan Buang Ibu' Sambangi Kota Solo
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda