SuaraSurakarta.id - Kardiyo, pemilik warung apung di Waduk Kedungombo (WKO) Kecamatan Kemusu, Boyolali, Kardiyo, terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus terbaliknya perahu wisatawan, Sabtu (15/5/2021).
Pria berusia 52 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang nahkoda perahu berinisial G (13). Kardiyo merupakan paman dari G.
"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
G diketahui telah setahun bekerja di sana dan mendapatkan upah Rp100.000/hari. Nahas pada Sabtu (15/5/2021),perahu yang dikemudikannya terbalik karena kelebihan muatan dan menyebabkan sembilan nyawa melayang.
Bocah 13 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Dia disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa. Culpa adalah kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Selain G, Kardiyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun atau denda Rp200 juta.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Bukan Penumpang Selfie, Ini Sumber Petaka Perahu Tenggelam di Kedung Ombo
"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol