SuaraSurakarta.id - Mobil VW kuning nekat menerobos penyekatan Prambanan yang dilakukan oleh petugas gabungan untuk menghalau pemudik.
Pengendara mobil itu rupanya masih anak baru gede atau ABG yang berinesial AAD, 16. Ia merupakan warga asal Gergunung, Klaten Utara, Klaten.
Gara-gara kecerobohannya, anak pengusaha kaya di Klaten itu kini harus berurusan dengan polisi hingga terancam hukuman 1 tahun empat bulan penjara. Ia dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Dilansir dari Solopos.com, cerita bermula saat AAD pamit kepada ibunya hendak pergi ke Jogja untuk beli makanan buka puasa di McDonald's, Sabtu (8/5/2021) sore. Ia pergi mengendarai mobil VW Beetle kuning berpelat nomor B 2318 STB milik ibunya.
ABG yang kisahnya terobos penyekatan di Klaten menjadi viral itu nekat pergi ke Jogja meski belum punya surat izin mengemudi (SIM) karena usianya masih 16 tahun. Ia baru genap berusia 17 tahun pada Juni mendatang.
Ia pergi sendirian naik mobil itu. Sampai di perbatasan Klaten mau masuk Jogja, petugas penyekatan setempat sudah menyuruh AAD putar balik ke Klaten. AAD pun kembali ke Klaten.
Saat sampai di Pospam Prambanan, AAD kembali menjumpai aktivitas penyekatan pemudik oleh petugas gabungan. Guna menghindari petugas, AAD sudah mengarahkan mobilnya untuk "menyelinap" di balik kendaraan lainnya yang sama-sama melaju dari Jogja ke Klaten.
Diperiksa 8 Jam
Namun, tim gabungan tetap menghentikan laju mobil yang dikemudikan AAD. Petugas menyuruh AAD meminggirkan kendaraannya yang berpelat nomor Jakarta itu.
Baca Juga: Tabrak Polisi di Penyekatan Prambanan, Pengendara Mobil Masih Dibawah Umur
ABG yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten, itu pun sempat meminggirkan mobilnya. Namun, saat petugas mendekati mobil dan hendak menanyakan KTP serta surat-surat dokumen perjalanan seperti surat bebas Covid-19, AAD malah langsung tancap gas meninggalkan lokasi ke arah Klaten.
Saat kabur itu lah mobil AAD menyenggol seorang polisi yang tengah bertugas di tengah jalan hingga terjatuh. Belakangan diketahui, polisi yang tertabrak mobil itu tidak mengalami luka serius.
Mengetahui ada mobil yang kabur, tim Brimob langsung mengejar. ABG yang terobos penyekatan pemudik di Klaten itu tertangkap sekitar 1 km dari Pospam Prambanan. Aparat Brimob langsung menangkap dan membawa AAD ke Mapolres Klaten dengan tangan terborgol.
Di Mapolres, ABG itu langsung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Dari hasil pemeriksaan diketahui AAD baru bisa menyetir sekitar setahun terakhir.
"Yang bersangkutan masih sekolah di SMA negeri di Klaten. Selain ditilang, juga dipidana karena melawan petugas dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Kerja Sama Dengan Bapas
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026