SuaraSurakarta.id - Langkah tegas diambil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan mencopot alias membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno mulai Snein (3/5/2021).
Sang lurah dicopot usai terbongkarnya kasus dugaan pungutan dengan modus zakat. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menyusuri dan mendatangi satu persatu di kios toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang sesuai nominal yang diberikan.
Kepada pemilik toko putra sulung Presiden Jokowi ini meminta maaf langsung kepada pemilik atas kejadian ini.
"Nanti semua yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait, karena memang telah menyalahi aturan. Tradisi apa? Itu menyalahi aturan," kata Gibran.
"ASN di Solo itu harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu yang harus digaris bawahi," tegas dia.
Ungkapan bapak dua anak itu mendadak fenomenal dan sontak mendapat respon positif dari masyarakat, termasuk viral di media sosial. Termasuk dalam video yang diunggah akun Youtube Berita Surakarta.
"Tradisi keliru ya jangan dianggap benar, setuju Pak Gibran. Patriot bangsa," tulis @Didik Kwok dalam kolom komentar.
"Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa",, LUAR BIASAAA, Proud Of you mr. Walikota," tambah @Fahmi Suaiba.
Baca Juga: Ekspresi Datar Gibran Saat Foto Bareng Nadya Arifta Jadi Omongan
"Membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa. Super sekali Pak Walkot!," tambah @Iqomah Muslimah.
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.
Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025