SuaraSurakarta.id - Langkah tegas diambil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan mencopot alias membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno mulai Snein (3/5/2021).
Sang lurah dicopot usai terbongkarnya kasus dugaan pungutan dengan modus zakat. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menyusuri dan mendatangi satu persatu di kios toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang sesuai nominal yang diberikan.
Kepada pemilik toko putra sulung Presiden Jokowi ini meminta maaf langsung kepada pemilik atas kejadian ini.
"Nanti semua yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait, karena memang telah menyalahi aturan. Tradisi apa? Itu menyalahi aturan," kata Gibran.
"ASN di Solo itu harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu yang harus digaris bawahi," tegas dia.
Ungkapan bapak dua anak itu mendadak fenomenal dan sontak mendapat respon positif dari masyarakat, termasuk viral di media sosial. Termasuk dalam video yang diunggah akun Youtube Berita Surakarta.
"Tradisi keliru ya jangan dianggap benar, setuju Pak Gibran. Patriot bangsa," tulis @Didik Kwok dalam kolom komentar.
"Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa",, LUAR BIASAAA, Proud Of you mr. Walikota," tambah @Fahmi Suaiba.
Baca Juga: Ekspresi Datar Gibran Saat Foto Bareng Nadya Arifta Jadi Omongan
"Membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa. Super sekali Pak Walkot!," tambah @Iqomah Muslimah.
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.
Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara