SuaraSurakarta.id - Langkah tegas diambil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan mencopot alias membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno mulai Snein (3/5/2021).
Sang lurah dicopot usai terbongkarnya kasus dugaan pungutan dengan modus zakat. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menyusuri dan mendatangi satu persatu di kios toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang sesuai nominal yang diberikan.
Kepada pemilik toko putra sulung Presiden Jokowi ini meminta maaf langsung kepada pemilik atas kejadian ini.
"Nanti semua yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait, karena memang telah menyalahi aturan. Tradisi apa? Itu menyalahi aturan," kata Gibran.
"ASN di Solo itu harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu yang harus digaris bawahi," tegas dia.
Ungkapan bapak dua anak itu mendadak fenomenal dan sontak mendapat respon positif dari masyarakat, termasuk viral di media sosial. Termasuk dalam video yang diunggah akun Youtube Berita Surakarta.
"Tradisi keliru ya jangan dianggap benar, setuju Pak Gibran. Patriot bangsa," tulis @Didik Kwok dalam kolom komentar.
"Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa",, LUAR BIASAAA, Proud Of you mr. Walikota," tambah @Fahmi Suaiba.
Baca Juga: Ekspresi Datar Gibran Saat Foto Bareng Nadya Arifta Jadi Omongan
"Membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa. Super sekali Pak Walkot!," tambah @Iqomah Muslimah.
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.
Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?