SuaraSurakarta.id - Langkah tegas diambil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan mencopot alias membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno mulai Snein (3/5/2021).
Sang lurah dicopot usai terbongkarnya kasus dugaan pungutan dengan modus zakat. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menyusuri dan mendatangi satu persatu di kios toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang sesuai nominal yang diberikan.
Kepada pemilik toko putra sulung Presiden Jokowi ini meminta maaf langsung kepada pemilik atas kejadian ini.
"Nanti semua yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait, karena memang telah menyalahi aturan. Tradisi apa? Itu menyalahi aturan," kata Gibran.
"ASN di Solo itu harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu yang harus digaris bawahi," tegas dia.
Ungkapan bapak dua anak itu mendadak fenomenal dan sontak mendapat respon positif dari masyarakat, termasuk viral di media sosial. Termasuk dalam video yang diunggah akun Youtube Berita Surakarta.
"Tradisi keliru ya jangan dianggap benar, setuju Pak Gibran. Patriot bangsa," tulis @Didik Kwok dalam kolom komentar.
"Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa",, LUAR BIASAAA, Proud Of you mr. Walikota," tambah @Fahmi Suaiba.
Baca Juga: Ekspresi Datar Gibran Saat Foto Bareng Nadya Arifta Jadi Omongan
"Membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa. Super sekali Pak Walkot!," tambah @Iqomah Muslimah.
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.
Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi