SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan S (68) kakek asal Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganayar sebagai tersangka usai mencangkul cucunya sendiri hingga tewas, 12 April silam.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Kresnawan menuturkan pihaknya telah memeriksa 10 tetangga tersangka dan korban sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan.
“Mereka ini yang menemukan, menolong, melihat, dan mendengar keributan kali pertama. Kami menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Karanganyar. Status S dengan HA ini kakek dan cucu kandung,” paparnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan tingkat lanjut terkait kasus kakek cangkul cucu tersebut. Kresnawan mengutarakan polisi masih menunggu hasil pengecekan darah pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang Bukti
Barang bukti yang dimaksud berupa baju korban, seprai, kayu dengan bercak darah, dan cangkul. Kayu dan cangkul diduga digunakan tersangka maupun korban untuk saling melukai. Seluruh barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jawa Tengah.
“Beberapa barang bukti itu ada darah dan masih dilakukan uji di labfor. Hasilnya belum ada. Kami juga belum bisa melakukan rekonstruksi. Kami masih mendalami karena ada beberapa kesulitan. Misal cangkul itu harus dipastikan apakah warna merah di situ darah mengering atau karat atau apakah betul darah korban atau bukan,” tutur dia.
Baca Juga: Kandang Ayam di Tawangmangu Terbakar, 7.000 Ekor Ayam Ikut Terpanggang
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng