SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan S (68) kakek asal Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganayar sebagai tersangka usai mencangkul cucunya sendiri hingga tewas, 12 April silam.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Kresnawan menuturkan pihaknya telah memeriksa 10 tetangga tersangka dan korban sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Kandang Ayam di Tawangmangu Terbakar, 7.000 Ekor Ayam Ikut Terpanggang
“Mereka ini yang menemukan, menolong, melihat, dan mendengar keributan kali pertama. Kami menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Karanganyar. Status S dengan HA ini kakek dan cucu kandung,” paparnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan tingkat lanjut terkait kasus kakek cangkul cucu tersebut. Kresnawan mengutarakan polisi masih menunggu hasil pengecekan darah pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang Bukti
Barang bukti yang dimaksud berupa baju korban, seprai, kayu dengan bercak darah, dan cangkul. Kayu dan cangkul diduga digunakan tersangka maupun korban untuk saling melukai. Seluruh barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jawa Tengah.
“Beberapa barang bukti itu ada darah dan masih dilakukan uji di labfor. Hasilnya belum ada. Kami juga belum bisa melakukan rekonstruksi. Kami masih mendalami karena ada beberapa kesulitan. Misal cangkul itu harus dipastikan apakah warna merah di situ darah mengering atau karat atau apakah betul darah korban atau bukan,” tutur dia.
Baca Juga: Bayi Kembar Siam Asal Karanganyar Berhasil Dipisahkan di RSDM Solo
Berita Terkait
-
PD IPARI Kabupaten Karanganyar Laksanakan Bakti Religi Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
-
Kesbangpol dan PD IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama untuk Meningkatkan Toleransi dan Harmoni
-
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi Digelar Tertutup, Luasnya Bertambah?
-
Jokowi Pilih Sendiri, Intip Lokasi Pembangunan Rumah Selepas Pensiun dari Presiden
-
Kini Punya 3 Hunian, Ganjar Pranowo Dulu Hidup Susah sampai Pernah Diusir dari Rumah Sendiri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri