Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 April 2021 | 10:44 WIB
Petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berputar-putar di Jl. Jenderal Sudirman di Mako Satlantas Polresta Solo pada Senin (19/4/2021) siang. [Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSurakarta.id - Jagad media sosial (Medsos) Kota Solo dikejutkan dengan viralnya video sebuah mobil Honda Jazz yang ngedrift di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senin (19/4/2021).

Beruntung aksi itu tidak menyebabkan kecelakaan di ruas jalan itu dan dalam keadaan sepi menjelang sahur.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan, mengatakan kepolisian memperoleh informasi seorang pengemudi mobil yang beraksi slalom di kawasan Jenderal Sudirman.

Petugas pun lantas mengecek seluruh kamera pengawas dan mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan Honda Jazz berpelat nomor D 1308 VBZ itu.

Baca Juga: PSSI Gelar HUT ke-91 di Balai Persis Solo, Ini Penjelasan Iwan Bule

Pemilik mobil merupakan warga Solo berinisial PM. Namun, pengemudi slalom itu merupakan rekan pemilik mobil yakni Adi Saputra.

“Mobil sudah kami sita dan kami tilang. Saat ini kami tengah mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” kata Adhyt mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, pengemudi mobil itu meminjam mobil Honda Jazz itu untuk membeli rokok dan santap sahur. Namun saat pulang pengemudi justru berputar-putar di kawasan Jensud. Menurutnya, pengemudi hanya ingin mencoba-mencoba beraksi slalom.

Kepolisian sudah mengecek urine pengemudi itu. Hasilnya, pengemudi dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras atau narkotika.

Kompol Adhytiawarman meminta seluruh masyarakat menjaga ketertiban Kota Solo yang saat ini sudah sangat tertib. Ia menambahkan ke depan, hal-hal semacam itu menjadi kewaspadaan kepolisian agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Beduk Masjid Agung Solo Ditabuh Setiap Tengah Malam di Bulan Ramadhan

Ia menambahkan pengemudi dikenai sanksi tilang yakni Pasal 283, 286, 287, dan 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pengemudi tidak dikenai sanksi pidana karena aksi itu bukan aksi balap liar.

Load More