SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Solo mengamankan pria berinisial ZB (57), Jumat (14/4/2021) malam.
Ironisnya, kakek asal Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon itu diciduk setelah menjual minuman keras (miras) jenis ciu saat bulan Ramadhan.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021) mengatakan penangkapan ZB berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Jajaran Polsek Pasar Kliwon yang sedang menggelar operasi cipta kondisi selama Ramadan itu langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Hasilnya, ZB ditangkap dengan barang bukti 18 botol berukuran sedang berisi ciu dan satu jeriken besar bekas ciu.
“Razia penyakit masyarakat (pekat) akan terus kami gelar khususnya di Pasar Kliwon. Ini sesuai arahan pimpinan mewujudkan Solo Bebas Pekat. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek untuk kami mintai keterangan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menambahkan kepolisian memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepada polisi, ZB, mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan ciu miliknya. Ia mengaku telah beberapa waktu terakhir berjulan miras. Ia memasarkan miras itu melalui layanan pesan antar.
“Pembeli pesan lewat SMS, kalau pesan nanti saya antar ciunya,” papar dia.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, menjamin seluruh pelaksanaan ibadah Ramadan di Solo berjalan aman, nyaman, dan bebas pekat. Jajaran Polresta Solo semakin mengintensifkan operasi cipta kondisi pemberantasan pekat di Solo.
Baca Juga: Disdik Kota Solo Bantah Ada Guru yang Menolak Divaksin Covid-19
Kapolresta Solo, mengatakan kepolisian tengah meningkatkan operasi cipta kondisi bulan Ramadan.
“Operasi menyasar perjudian, peredaran minuman keras (miras), dan prostitusi kami efektifkan. Ini operasi cipta kondisi selama Ramadan. Kami menjamin pelaksanaan ibadah puasa bebas pekat, sehingga umat Muslim juga nyaman,” papar dia.
Ia menambahkan untuk mendukung operasi cipta kondisi, masyarakat dapat menginformasikan jika menemukan praktik-praktik pekat ke call center kepolisian. Sat Sabhara Polresta Solo bakal merespons aduan itu dan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Ini Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakarta Hari Ini 24 Feb 2026
-
7 Fakta Unik Program Tarawih Berhadiah di Masjid Al Huda Ngruki Sukoharjo
-
Terus Bergerak, Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen PT DSI Kasus Dugaan Fraud
-
Titip Pesan di Bulan Ramadan, Menag Nasaruddin Umar: Pentingatan Mengejar Lailatul Qadar
-
7 Cara Mengisi Buku Ramadhan dengan Benar, Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua