SuaraSurakarta.id - Aksi terorisme tidak dibenarkan di dalam agama apapun. Termasuk aksi teror yang dilakukan di mabes polri.
Namun, pada aksi teror itu terdapat beberapa kejanggalan. Hal itu diungkapkan Pengamat Teroris dari Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya.
Ia mencium kejanggalan dari aksi teror penyerangan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu, (31/3/2021).
Salah satu yang jadi pertanyaan publik ialah soal tingkat keamanan di pintu masuk Mabes Polri, lantaran terduga teroris bernama Zakiah Aini tersebut bisa dengan leluasa masuk sambil bawa senjata.
Baca Juga: Masih Cari Jati Diri, Alasan Kenapa Milenial Mudah Diajak Jadi Teroris
Harits menilai bisa jadi, teruga teroris Zakiah Aini sebenarnya bukan teroris lantaran ada kemungkinan pihak lain yang sedang mempengaruhi dia.
Pasalnya dia mencium banyak kejanggalan terkait penyerangan yang didalangi wanita kelahiran 1995 tersebut, di antaranya soal lolosnya Zakiah Aini dari alat pendeteksi metal detector.
“Bisa saja itu anak perempuan lagi marah kemudian ada yang memengaruhi dia. Karena di sini banyak kejanggalan, kok dia bisa lewat metal detector, kan aneh,” ujarnya dari Suara.com pada Kamis, (1/4/ 2021).
Selain itu, Harits juga heran mengapa Zakiah Aini langsung ditembak mati di tempat. Padahal seharusnya, aparat kepolisian melakukan sejumlah prosedur di antaranya melumpuhkan kaki untuk tujuan pengungkapan identitas dan latar belakang penyerangan.
Harist juga berspekulasi bahwa Zakiah Aini bisa jadi dalam kondisi labil atau bahkan sedang terpengaruh hipnotis dan obat-obata sehingga dia nekat melakukan penyerangan di Mabes Polri.
Baca Juga: Surat Wasiat Terduga Teroris Makassar dan Mabes Polri Dibuat Orang Sama?
Artinya, ada kemungkinan Zakiah melakukan hal itu tanpa sadar dan sedang dikendalikan oleh seseorang.
“Dia (OTK) putar-putar di ruang terbuka sambil nenteng senjata api (senpi). Dan kalau benar senpi bagaimana bisa ia lolos dri pintu penjagaan?,” tutur Harist.
“Bisa saja dia wanita dalam kondisi labil, marah, atau semacamnya di bawah kendali hipnosis atau obat-obatan. Kemudian dia disuruh melakukan sesuatu yang di luar kesadaran dirinya,” sambungnya.
Terduga teroris Mabes Polri berhijab biru masuk dari pintu pejalan kaki menuju ruang Kapolri.
Padahal, belum lama aksi bom teroris terjadi di Gereja Katerdral Makassar kini, aksi terorisme kembali terjadi dan menyerang Mabes Polri pada Rabu 31 Maret 2021.
Dari video yang beredar di laman media sosial, terlihat sosok yang diduga wanita berbaju gamis hitam dan berhijab biru masuk ke area utama mabes polri.
Ia berupaya mendekat ke ruangan kapolri, dan terlihat mengacungkan benda yang mirip senjata api. Hingga akhirnya terduga teroris ini ditembak dari jarak kurang lebih 10 meter.
Diketahui terduga teroris di Mabes Polri ini masuk melalui pintu pejalan kaki yang biasanya dijaga ketat dengan pemeriksaan dari kartu identitas hingga barang bawaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun