Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 Maret 2021 | 18:33 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (dishub) Solo, Satpol PP, PT KAI dan Kepolisian saat melakukan penertiban atau razia parkir di Jalan Mayor Sunaryo, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

"Total ada 12 pemilik kendaraan roda dua dikenakan denda biaya membuka gembok. Mereka membayar denda Rp 100 ribu dan melunasinya di Kantor Dishub Surakarta, kendaraan yang ditilang langsung oleh Satlantas, karena pemiliknya ada di lokasi saat penertiban," papar dia.

Henry berharap penertiban yang dilakukan ini bisa memberikan efek jera bagi warga. Sehingga warga akan lebih patuh aturan meski tidak ada petugas yang jaga, dengan parkir yang tertib untuk kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan di kawasan ini.

 "Kita juga dapat laporan dari PT. KAI tentang kendaraan yang mengganggu jalan kereta karena. Ini jelas melanggar aturan perparkiran, mengganggu laju kereta api, dan bisa membahayakan atau merugikan diri sendiri," imbuhnya. 

Sementara itu salah satu warga, Widyo hanya pasrah saat kendaraannya yang diparkir di utara Jalan Mayor Sunaryo itu digembok sejumlah petugas. "Saya tidak tahu kalau ada operasi seperti ini, baru beberapa menit di sini motor langsung digembok," papar dia.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Jadwal dan Prediksi Bhayangkara Solo FC vs Borneo FC

Ia pun kapok parkir di kawasan ini. Berharap kalau bisa dilakukan penertiban secara rutin bukannya berkala. Selain itu juga ada petugas yang jaga untuk menghimbau atau menghalau kalau ada kendaraan yang mau parkir di sini. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More