SuaraSurakarta.id - Belasan kendaraan di Jalan Mayor Sunaryo atau depan pusat perbelanjaan Pusat Grosir Solo (PGS) dan Beteng Trade Center (BTC) terjaring razia petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (dishub) Solo, Satpol PP, PT KAI dan Kepolisian.
Kendaraan baik roda dua dan empat yang terjaring razia tersebut karena parkir di atas jalur kereta api Solo-Wonogiri yang merupakan tempat dilarang untuk parkir.
Kondisi itu mengganggu lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api di kawasan pusat perbelanjaan PGS dan BTC. Bahkan ketika ada kereta api melintas, kereta harus mengalah dan berhenti karena ada kendaraan yang parkir.
"Jalur kereta api harus steril dari aktivitas parkir. Jika ada yang parkir itu jelas telah melanggar dan harus di tindak," ujar Kepala Bidang (kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Henry Satya Negara saat ditemui di sela-sela razia parkir, Senin (22/3/2021).
Aksi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan aduan warga tentang pelanggaran parkir di kawasan Jalan Mayor Sunaryo. Banyak kendaraan yang parkir di atas rel, padahal itu merupakan lokasi yang dilarang untuk area parkir.
"Hari ini merupakan action penertiban di lapangan. Kita banyak menerima aduan pelanggaran parkir baik secara langsung atau lewat media sosial, pengawasan dan penindakan kita lakukan," kata dia.
Menurutnya, tak sedikit pelanggar yang mengaku tidak tahu jika di sini dilarang untuk parkir kendaraan.
Padahal sudah ada sejumlah rambu larangan parkir dan larangan berhenti yang terpasang di sepanjang Jalan Mayor Sunaryo, dari Pemkot juga sudah menyediakan kantong-kantong parkir di kawasan tersebut.
"Sudah ada rambu larangan parkir dan berhenti yang terpasang di sini. Yang jelas kita tindak tegas bagi yang melanggar parkir," ungkapnya.
Baca Juga: Piala Menpora 2021: Jadwal dan Prediksi Bhayangkara Solo FC vs Borneo FC
Dalam razia atau penertiban ini ada 12 kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang berhasil diamankan dan digembok. Ada dua kendaraan yang langsung di tilang ditempat oleh petugas kepolisian.
"Total ada 12 pemilik kendaraan roda dua dikenakan denda biaya membuka gembok. Mereka membayar denda Rp 100 ribu dan melunasinya di Kantor Dishub Surakarta, kendaraan yang ditilang langsung oleh Satlantas, karena pemiliknya ada di lokasi saat penertiban," papar dia.
Henry berharap penertiban yang dilakukan ini bisa memberikan efek jera bagi warga. Sehingga warga akan lebih patuh aturan meski tidak ada petugas yang jaga, dengan parkir yang tertib untuk kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan di kawasan ini.
"Kita juga dapat laporan dari PT. KAI tentang kendaraan yang mengganggu jalan kereta karena. Ini jelas melanggar aturan perparkiran, mengganggu laju kereta api, dan bisa membahayakan atau merugikan diri sendiri," imbuhnya.
Sementara itu salah satu warga, Widyo hanya pasrah saat kendaraannya yang diparkir di utara Jalan Mayor Sunaryo itu digembok sejumlah petugas. "Saya tidak tahu kalau ada operasi seperti ini, baru beberapa menit di sini motor langsung digembok," papar dia.
Ia pun kapok parkir di kawasan ini. Berharap kalau bisa dilakukan penertiban secara rutin bukannya berkala. Selain itu juga ada petugas yang jaga untuk menghimbau atau menghalau kalau ada kendaraan yang mau parkir di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya