Menurutnya, selama PPKM skala mikro ini untuk izin kegiatan atau pemberitahuan difokuskan secara berjenjang mulai dari satgas terendah RT, RW, kelurahan kemudian ditembuskan ke kecamatan, polsek, dan koramil.
"Selama PPKM Mikro ini kita tidak menerbitkan izin kegiatan, namun secara berjenjang dipantau mulai dari satgas terkecil hingga atas tergantung dengan kerawanan dan besarnya acara," tutur dia.
Sementara itu panitia lomba burung, Fitroh Andrian menyatakan jika yang datang pada acara ini dibatasi hanya 25 gantang, biasanya sampai 60 gantangan. Dari panitia sudah menjalankan prokes, selain pembatasan peserta juga ada jarak antar peserta.
"Ini baru pertama kali digelar, istilahnya temu kangen antar pecinta burung. Dari peserta banyak yang kecewa, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dari panitia juga mengembalikan 100 persen uang pendaftaran ke peserta," tandasnya.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Mutasi Baru Covid-19 Kebal Antibodi
Kontributor: Ari Welianto
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi