SuaraSurakarta.id - Sedikitnya 44 kepala keluarga (KK) di Kampung Teposanan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, gusar karena status kepemilikan tanah mereka.
Betapa tidak, sejak menempati lahan sekitar tahun 1989, sertifikat lahan sampai sekarang belum dibalik nama oleh pemilik sebelumnya hingga puluhan tahun.
Atas kondisi itu, warga setempat lantas mengadu ke Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar.
Ketua RT 02 RW 03, Kampung Teposanan, Koirul, menjelaskan bahwa saat ini warga setempat meminta bantuan agar hak asal tanahnya segera rampung dari dari empat pemilik, salah satunya ahli waris, Suradi.
"Jadi kalau kasus tanah ini sebetulnya sudah lama dari nenek saya pada tahun 1989, yang sebelumnya diawali dari magersari (hak guna)," ungkap Koirul kepada awak media, Kamis (11/3/2021).
Koirul memaparkan, setelah neneknya membeli tanah sekitar tahun 1989, warga lain pun yang juga ingin membeli tanah tersebut.
Namun demikian, dari pembeliannya yang hingga saat ini sudah mencapai pada 44 KK, warga Teposanan hingga kini juga belum mendapat hak sertifikat tanah.
"Untuk itu, kami berharap bantuan untuk menuntaskan hak tanah mereka agar bisa mendapatkan sertifikat," harap Koirul.
Sementara Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar ,Henry Indraguna didampingi anggota DPRD Solo dari Partai Golkar Solo, Taufiqurahman saat mendatangi lokasi memastikan akan segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi terbaik.
Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan di Jakarta, Ini Aturan Operasi Grab Wheels di Solo
"Jadi jangan tunggu-tunggu lagi. Permasalahan ini harus diselesaikan dan merupakan hak dari warga untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sudah mereka beli," tegas Henry.
Henry juga menegaskan akan segera memberikan surat somasi kepada pemilik tanah, atas dasar jual beli.
"Mudah-mudahan itu bisa menjadi suatu solusi. Jika juga belum ada, ya kita lanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Solo," pungkasnya.
Kontributor: Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah
-
Wakil Wali Kota Solo Ungkap Kondisi Anak PAUD yang Dipotong Alat Vitalnya
-
Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
-
Maggot Masuk Desa Jati Sukoharjo, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Cuan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara