Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:05 WIB
Ilustrasi. Seorang warga  Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Sukamto (56), nekat menusuk seorang guru PNS. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraSurakarta.id - Seorang warga  Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Sukamto (56), nekat menusuk seorang guru PNS bernama Panut Nugroho (57) di bagian dada, perut, hingga jempol tangan.

Sukamto gelap mata dan cemburu usai korban sering menelpon istrinya. Korban diketahui merupakan warga Kebonbimo, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.

Dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, aksi penusukan itu terjadi  saat pelaku akhirnya mendatangi korban di lokasi kerjanya di SD Negeri 2 Candigatak, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada 26 Januari 2021 lalu.

Pelaku sempat menanyakan maksud dari korban sering menghubungi istri pelaku. Namun akhirnya pelaku emosi dan menusuk pelaku

Baca Juga: Tetap Semangat Lur! 91 Persen Pasien Covid-19 di Boyolali Sudah Sembuh

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menghubungi istri pelaku hingga membuat pelaku cemburu," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, Rabu (24/2/2021). 

Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan. Menurut keterangan Polisi, warga Boyolali itu tusuk si guru PNS sebanyak delapan kali. Tiga tusukan mendarat di lengan korban. Tiga tusukan lagi mengenai dada korban dan sisanya mengenai perut dan jempol kanan korban.

Beruntung saat itu korban berhasil lari dari lokasi kejadian hingga ditolong oleh warga. Sedangkan pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Namun tidak lama kemudian, pelaku mendatangi Polsek Boyolali untuk menyerahkan diri. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan pakaian korban yang ada bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 353 ayat 1 dengan hukuman paling lama empat tahun subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan dan atau pasal 356 ayat 2 dengan ancaman sepertiga dari pasal 353 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1.

Baca Juga: Guru Divaksin COVID-19, Jokowi Target Buka Sekolah dan Kampus Juli 2021

Load More