SuaraSurakarta.id - Kabar baik didapatkan warga Kabupaten Boyolali berkaitan dengan kasus Covid-19. Sebanyak 4.884 orang atau sekitar 91 persen dari pasien Covid-19 di Kota Susu itu sudah dinyatakan sembuh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali Ratri S Survivalina di Boyolali, Rabu (24/2/2021) seperti dilansir Antara.
Di antara pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh ada 61 santri di Pondok Pesantren Darul Abror di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Mereka rencananya dipulangkan ke daerah asal mulai Rabu.
Ratri mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro serta operasi penegakan protokol kesehatan telah berdampak pada penurunan laju penularan virus corona sehingga pada Selasa (23/2/2021), tercatat hanya ada dua tambahan kasus Covid-19.
"Untuk jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Boyolali total 5.322 setelah ada penambahan dua kasus pada Selasa malam,
kata Ratri.
Ia mengatakan, di Kabupaten Boyolali, jumlah warga yang masih menjalani perawatan Covid-19 sebanyak 84 orang, penderita yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 194 orang, dan warga yang meninggal dunia karena penyakit itu seluruhnya 160 orang atau sekitar tiga persen dari total kasus.
"Wilayah Boyolali, menurut Ratri saat ini masih berada di zona oranye atau zona risiko sedang penularan Covid-19," paparnya.
Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kabupaten Boyolali mulai dilakukan, Selasa (23/2/2021). Pada tahap kedua ini sasaran vaksinasi lebih luas dan disebut memiliki kriteria lebih longgar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina, mengatakan mulai Selasa pagi, vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk dosis pertama mulai diberikan. Di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, vaksinasi diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang belum masuk daftar vaksinasi tahap pertama.
Baca Juga: Semua Kebagian! Guru Honorer dan Swasta Juga Masuk Daftar Penerima Vaksin
"Nakes yang divaksin tahap kedua ini kebanyakan karena tidak masuk daftar screening tahap awal. Sebab pada waktu pertama dicanangkan, screening [vaksinasi] lebih ketat. Seperti ada batas usia antara 18-59 tahun, penyakit penyerta banyak yang tidak boleh, ibu menyusui juga tidak boleh. Tapi di petunjuk teknis terbaru sudah sedikit dilonggarkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ratri mengatakan pada vaksinasi tahap kedua, untuk kriteria ukur sasaran hanya disebutkan untuk usia lebih dari 18 tahun, tanpa ada batasan maksimal usia. Kemudian untuk ibu menyusui dibolehkan untuk divaksin.
Bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, kriterianya juga lebih longgar. Misalnya bagi yang memiliki hipertensi dan penyakit gula, asalkan sesuai kriteria sekarang, dengan tensi tidak lebih dari 180/110 mmHg, masih bisa mendapatkan vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?