SuaraSurakarta.id - Kabar baik didapatkan warga Kabupaten Boyolali berkaitan dengan kasus Covid-19. Sebanyak 4.884 orang atau sekitar 91 persen dari pasien Covid-19 di Kota Susu itu sudah dinyatakan sembuh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali Ratri S Survivalina di Boyolali, Rabu (24/2/2021) seperti dilansir Antara.
Di antara pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh ada 61 santri di Pondok Pesantren Darul Abror di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Mereka rencananya dipulangkan ke daerah asal mulai Rabu.
Ratri mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro serta operasi penegakan protokol kesehatan telah berdampak pada penurunan laju penularan virus corona sehingga pada Selasa (23/2/2021), tercatat hanya ada dua tambahan kasus Covid-19.
"Untuk jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Boyolali total 5.322 setelah ada penambahan dua kasus pada Selasa malam,
kata Ratri.
Ia mengatakan, di Kabupaten Boyolali, jumlah warga yang masih menjalani perawatan Covid-19 sebanyak 84 orang, penderita yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 194 orang, dan warga yang meninggal dunia karena penyakit itu seluruhnya 160 orang atau sekitar tiga persen dari total kasus.
"Wilayah Boyolali, menurut Ratri saat ini masih berada di zona oranye atau zona risiko sedang penularan Covid-19," paparnya.
Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kabupaten Boyolali mulai dilakukan, Selasa (23/2/2021). Pada tahap kedua ini sasaran vaksinasi lebih luas dan disebut memiliki kriteria lebih longgar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina, mengatakan mulai Selasa pagi, vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk dosis pertama mulai diberikan. Di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, vaksinasi diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang belum masuk daftar vaksinasi tahap pertama.
Baca Juga: Semua Kebagian! Guru Honorer dan Swasta Juga Masuk Daftar Penerima Vaksin
"Nakes yang divaksin tahap kedua ini kebanyakan karena tidak masuk daftar screening tahap awal. Sebab pada waktu pertama dicanangkan, screening [vaksinasi] lebih ketat. Seperti ada batas usia antara 18-59 tahun, penyakit penyerta banyak yang tidak boleh, ibu menyusui juga tidak boleh. Tapi di petunjuk teknis terbaru sudah sedikit dilonggarkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ratri mengatakan pada vaksinasi tahap kedua, untuk kriteria ukur sasaran hanya disebutkan untuk usia lebih dari 18 tahun, tanpa ada batasan maksimal usia. Kemudian untuk ibu menyusui dibolehkan untuk divaksin.
Bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, kriterianya juga lebih longgar. Misalnya bagi yang memiliki hipertensi dan penyakit gula, asalkan sesuai kriteria sekarang, dengan tensi tidak lebih dari 180/110 mmHg, masih bisa mendapatkan vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya