SuaraSurakarta.id - Kabar baik didapatkan warga Kabupaten Boyolali berkaitan dengan kasus Covid-19. Sebanyak 4.884 orang atau sekitar 91 persen dari pasien Covid-19 di Kota Susu itu sudah dinyatakan sembuh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali Ratri S Survivalina di Boyolali, Rabu (24/2/2021) seperti dilansir Antara.
Di antara pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh ada 61 santri di Pondok Pesantren Darul Abror di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Mereka rencananya dipulangkan ke daerah asal mulai Rabu.
Ratri mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro serta operasi penegakan protokol kesehatan telah berdampak pada penurunan laju penularan virus corona sehingga pada Selasa (23/2/2021), tercatat hanya ada dua tambahan kasus Covid-19.
"Untuk jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Boyolali total 5.322 setelah ada penambahan dua kasus pada Selasa malam,
kata Ratri.
Ia mengatakan, di Kabupaten Boyolali, jumlah warga yang masih menjalani perawatan Covid-19 sebanyak 84 orang, penderita yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 194 orang, dan warga yang meninggal dunia karena penyakit itu seluruhnya 160 orang atau sekitar tiga persen dari total kasus.
"Wilayah Boyolali, menurut Ratri saat ini masih berada di zona oranye atau zona risiko sedang penularan Covid-19," paparnya.
Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kabupaten Boyolali mulai dilakukan, Selasa (23/2/2021). Pada tahap kedua ini sasaran vaksinasi lebih luas dan disebut memiliki kriteria lebih longgar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina, mengatakan mulai Selasa pagi, vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk dosis pertama mulai diberikan. Di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, vaksinasi diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang belum masuk daftar vaksinasi tahap pertama.
Baca Juga: Semua Kebagian! Guru Honorer dan Swasta Juga Masuk Daftar Penerima Vaksin
"Nakes yang divaksin tahap kedua ini kebanyakan karena tidak masuk daftar screening tahap awal. Sebab pada waktu pertama dicanangkan, screening [vaksinasi] lebih ketat. Seperti ada batas usia antara 18-59 tahun, penyakit penyerta banyak yang tidak boleh, ibu menyusui juga tidak boleh. Tapi di petunjuk teknis terbaru sudah sedikit dilonggarkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ratri mengatakan pada vaksinasi tahap kedua, untuk kriteria ukur sasaran hanya disebutkan untuk usia lebih dari 18 tahun, tanpa ada batasan maksimal usia. Kemudian untuk ibu menyusui dibolehkan untuk divaksin.
Bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, kriterianya juga lebih longgar. Misalnya bagi yang memiliki hipertensi dan penyakit gula, asalkan sesuai kriteria sekarang, dengan tensi tidak lebih dari 180/110 mmHg, masih bisa mendapatkan vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Miris! SDN 27 Kauman Kota Solo Hanya Terima 1 Siswa
-
Buruh Eks PT Sritex Resah dan Khawatir Usai Kejagung Sita 72 Mobil Mewah
-
Dikejar Warga Usai Jambret di Depan SMPN 1 Grogol, Dua Residivis Babak-belur Diamankan Polisi
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun