Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Februari 2021 | 19:11 WIB
Polres Boyolali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak-anak, Selasa (23/2/2021). [Solopos/Bayu Jatmiko Adi]

SuaraSurakarta.id - Seorang sopir truk pasir bernama Parjono (49) warga Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali tega mencabuli bocah kembar. Keduanya masing-masing berinisial  D dan N tinggal di Kecamatan Boyolali.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, kedua bocah itu diketahui merupakan anak dari kekasih sang sopir.

Pelaku dan ibu kedua korban disebut Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono pernah nikah siri.

"Awalnya Parjono memiliki hubungan dengan ibu korban, nikah siri. Pada saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak-anaknya. Suatu saat kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke polres Boyolali," paparnya.

Baca Juga: Predator Seks Anak di Rorotan Ngaku Stres Ditinggal Anak-Istri

Dia mengatakan peristiwa pencabulan terjadi di rumah yang ditempati korban saat ibunya tidak ada di rumah. Perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020.

Terhadap korban D, pencabulan sudah dilakukan tujuh kali. Sedangkan pada korban N, pencabulan sudah dilakukan tiga kali. Pencabulan dilakukan pada waktu berbeda antara korban D dan korban N.

"Pelaku bekerja sebagai sopir dan kita tangkap di wilayah Juwangi saat mengangkut pasir, 18 Februari," kata 

Sementara itu Parjono mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut. Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban. Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman.

"Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.

Baca Juga: Aksi Bejat Om Naek Terkuak dari Uang Rp50 Ribu di Saku Celana Korban

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Load More