SuaraSurakarta.id - Kelakuan bejat benar-benar dilakukan seorang pria paruh baya bernama Parjono (49) warga Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Dia tega mencabuli bocah kembar sekaligus yang masih berusia 13 tahun. Pelaku saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Boyolali untuk diproses lebih lanjut.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, korban masing-masing berinisial D dan N tinggal di Kecamatan Boyolali. Pelaku mengenal korban karena korban merupakan anak dari pasangannya.
"Pelaku bekerja sebagai sopir dan kita tangkap di wilayah Juwangi saat mengangkut pasir, 18 Februari," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono.
Baca Juga: Aksi Bejat Om Naek Terkuak dari Uang Rp50 Ribu di Saku Celana Korban
Dia mengatakan peristiwa pencabulan terjadi di rumah yang ditempati korban saat ibunya tidak ada di rumah. Pelaku diketahui pernah menikah siri dengan ibu dari kedua korban.
"Awalnya Parjono memiliki hubungan dengan ibu korban, nikah siri. Pada saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak-anaknya. Suatu saat kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke polres Boyolali," paparnya.
Dari keterangan yang didapatkan, Wikan mengatakan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Terhadap korban D, pencabulan sudah dilakukan tujuh kali. Sedangkan pada korban N, pencabulan sudah dilakukan tiga kali. Pencabulan dilakukan pada waktu berbeda antara korban D dan korban N.
Sementara itu Parjono mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut. Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban. Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman.
"Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.
Baca Juga: Baru Terbongkar, Aksi Bejat Pemuda Mempawah Cabuli Gadis Belia
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita