SuaraSurakarta.id - Sebanyak 12 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara midodareni di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/2/2021).
Dalam sidang putusan itu, rata-rata pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. Vonis itu jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Pegawai Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP karena terbukti menghasut dan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Terhadap keputusan hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir,” ujar Eko saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis malam.
Vonis 1 tahun penjara diberikan kepada dua terdakwa yakni Sugianto alias Romdlon dan Budi Doyo, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Sementara untuk Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin, divonis 10 bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum para terdakwa, Ary B. Soenardi, mengaku kecewa dengan keputusan hakim itu. Kendati, kliennya dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Dalam sidang ini terdakwa telah menyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu, kami pikir-pikir (vonis hakim)," ujar Ary.
Meski demikian, Ary mengaku puas sidang berjalan lancar. Ia menilai ini merupakan kasus intoleransi dan radikalisme pertama di Solo yang bisa diproses secara hukum hingga melahirkan vonis pidana.
Baca Juga: Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
“Ini merupakan prestasi bagi masyarakat Solo dan bangsa Indonesia. Pennganan kasus ini adalah kemenangan bagi kaum minoritas. Bagi pelaku intoleran dan radikalisme sebaiknya mulai berpikir ulang untuk melakukan aksi kekerasan karena akan berujung hukuman pidana,” tegas Ary.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen