SuaraSurakarta.id - Sebanyak 12 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara midodareni di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/2/2021).
Dalam sidang putusan itu, rata-rata pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. Vonis itu jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Pegawai Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP karena terbukti menghasut dan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Terhadap keputusan hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir,” ujar Eko saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis malam.
Vonis 1 tahun penjara diberikan kepada dua terdakwa yakni Sugianto alias Romdlon dan Budi Doyo, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Sementara untuk Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin, divonis 10 bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum para terdakwa, Ary B. Soenardi, mengaku kecewa dengan keputusan hakim itu. Kendati, kliennya dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Dalam sidang ini terdakwa telah menyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu, kami pikir-pikir (vonis hakim)," ujar Ary.
Meski demikian, Ary mengaku puas sidang berjalan lancar. Ia menilai ini merupakan kasus intoleransi dan radikalisme pertama di Solo yang bisa diproses secara hukum hingga melahirkan vonis pidana.
Baca Juga: Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
“Ini merupakan prestasi bagi masyarakat Solo dan bangsa Indonesia. Pennganan kasus ini adalah kemenangan bagi kaum minoritas. Bagi pelaku intoleran dan radikalisme sebaiknya mulai berpikir ulang untuk melakukan aksi kekerasan karena akan berujung hukuman pidana,” tegas Ary.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!