SuaraSurakarta.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara midodareni di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, menuntut 11 terdakwa dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.
Tuntutan itu cukup ringan mengingat para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilansir Ayosemarang--jaringan Suara.com, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menjelaskan, 11 terdakwa dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHPidana.
“11 terdakwa disidangkan kemarin. Ada yang dijerat Pasal 170 dan KUHPidana. Hari ini rencana sidang dengan agenda pembelaan,” terang Eko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).
Dari data yang diperoleh, terdakwa Budidoyo dan Sugiyato dituntut dua tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan.
Sisanya Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Disinggung jeratan Pasal yang dikenakan, Eko mengungkapkan, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dijerat pasal 170 KUHP.
Adapun, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tersangka Penyerangan di Mertodranan Solo Jalani Rekonstruksi
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Solo, Cahyo Madriastrianto saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan informasi terkait sidang tuntutan kasus intoleransi tersebut.
Seperti diketahui, aksi perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, 8 Agustus tahun lalu.
Aksi ini terjadi ditengah penyelenggaraan midodareni yang diselenggarakan oleh salah seorang warga. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei