SuaraSurakarta.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara midodareni di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, menuntut 11 terdakwa dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.
Tuntutan itu cukup ringan mengingat para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilansir Ayosemarang--jaringan Suara.com, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menjelaskan, 11 terdakwa dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHPidana.
“11 terdakwa disidangkan kemarin. Ada yang dijerat Pasal 170 dan KUHPidana. Hari ini rencana sidang dengan agenda pembelaan,” terang Eko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).
Dari data yang diperoleh, terdakwa Budidoyo dan Sugiyato dituntut dua tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan.
Sisanya Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Disinggung jeratan Pasal yang dikenakan, Eko mengungkapkan, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dijerat pasal 170 KUHP.
Adapun, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tersangka Penyerangan di Mertodranan Solo Jalani Rekonstruksi
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Solo, Cahyo Madriastrianto saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan informasi terkait sidang tuntutan kasus intoleransi tersebut.
Seperti diketahui, aksi perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, 8 Agustus tahun lalu.
Aksi ini terjadi ditengah penyelenggaraan midodareni yang diselenggarakan oleh salah seorang warga. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper
-
Ngenes! SDN Cepokosawit 2 Boyolali Hanya ada 1 Siswa Baru
-
SDN Tegalayu Kota Solo Hanya Ada 5 Siswa Baru, Orang Tua Tak Khawatir, Wali Kelas Sempat Down
-
Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli