SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seseorang tak bertanggung jawab yang melakukan orderan online fiktif di tiga kantor polisi.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga Polsek di wilayah Polres Karanganyar yang 'jadi korban' aksi penipuan tersebut.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com pelaku mencatut nama tiga polsek, yakni Polsek Karangpandan, Polsek Tawangmangu, dan Polsek Jaten.
Kasus di wilayah Karangpandan dan Tawangmangu terjadi pekan lalu sedangkan di Jaten terjadi pada Selasa (2/2/2021).
Kapolsek Jaten, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan anggota Polsek Jaten yang bertugas pagi hari menerima kiriman makanan dari tukang ojek yang mengenakan jaket salah satu ojek online.
Menurut pengakuan ojek online yang menerima order fiktif itu, pemesan mengaku sebagai anggota Polsek Jaten, Karanganyar.
Solopos.com mendapatkan tangkapan layar dari profil foto yang diduga dipasang oleh si penipu itu. Penipu memasang gambar lelaki mengenakan seragam polisi. Pada dada tertulis nama Iqbal Prasetia G.
"Tidak ada anggota Polsek Jaten atas nama itu. Kami menduga gambar itu diambil dari internet. Dan penipuan dengan modus order fiktif ini caranya sama dengan yang dilakukan di Karangpandan dan Tawangmangu. Pelaku mengontak pemilik warung lalu memesan makanan dan minuman," kata Prevoost, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (2/2/2021).
"Setelah dibuatkan, pelaku minta tolong dibelikan pulsa telepon. Pelaku juga berjanji membayar saat di kantor. Semua pemesanan dilakukan melalui chat WhatsApp," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Minimarket Berdarah di Karanganyar Masih Buram, Ini Kata Polisi
Selasa pagi, anggota Polsek Jaten menerima 10 bungkus nasi uduk seharga Rp120.000. Selain itu, pelaku meminta dibelikan pulsa Rp200.000.
"Kasihan kan kalau seperti itu. Sampai kantor, anggota ya bingung wong tidak merasa pesan dan tidak ada anggota dengan wajah seperti itu. Ya saya ganti uang untuk beli makanan. Dimakan anggota di kantor. Tetapi pulsa tidak saya ganti," tutur dia.
Prevoost menyebut bahwa pelaku mengambil keuntungan dari pembelian pulsa tersebut. Sebelumnya, penipuan dengan modus order fiktif mengatasnamakan anggota Polsek Karangpandan, Karanganyar terjadi pada Kamis (28/1/2021).
Kejadian itu bermula saat korban menerima pesanan melalui aplikasi Whatsapp dengan profil foto lelaki mengenakan berseragam polisi.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Karangpandan bernama Iqbal Prasetia G. Saat itu, pelaku memesan tujuh bungkus satai dan tujuh plastik es jeruk.
Kemudian pelaku juga memesan 11 porsi soto dan 11 plastik es jeruk ke warung makan lain. Pelaku juga meminta tolong membelikan pulsa telepon Rp 300.000.
Korban mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan dengan modus order fiktif seusai mengirim makanan ke Polsek Karangpandan, Karanganyar dari total tiga Polsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat