SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua penjambret masing-masing Dimas Guntur (24) dan Agung Kurniawan (30) di kawasan Pasar Nusukan, Solo.
Namun, penangkapan itu justru seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, disyukuri kedua pelaku. Pasalnya, keduanya selamat dari amukan warga yang geram dengan perbuatan keduanya yang menjambret seorang perempuan berinisial FC warga Bantul, DIY.
"Ada 50an orang yang menghajar saya, untung ada kepolisian yang mengamankan saya. Kalau tidak ada kepolisian entah jadi apa saya," ungkap Dimas Guntur di Mapolresta Solo pada Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, tersangka Agus Kurniawan, mengaku mengonsumsi pil koplo dan minum minuman keras (miras) jenis ciu sebelum beraksi. Ia mengaku semula tidak ada niatan untuk menjambret, namun melihat ada peluang seorang perempuan membawa tas selempang seketika muncul niatan menjambret.
“Awalnya cuma mau jalan-jalan saja, tetapi tiba-tiba muncul niatan menjambret. Langsung kami rebut tas korban perempuan, tetapi kami terjatuh,” papar tersangka.
Ia mengaku sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2016 dan 2017 lalu dengan perkara yang sama. Setiap beraksi ia membawa sebuah pisau panjang untuk menakuti korban dan menjaga diri jika ada orang yang melawan.
Namun, saat diamuk massa ia tidak sempat mengeluarkan pisau itu.
“Sebelum mengeluarkan pisau sudah dihajar beramai-ramai. Saya tidak tahu jumlah massa, tapi sangat banyak sekali,” imbuh dia.
Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan dua pelaku penjambretan itu juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di beberapa lokasi wilayah Soloraya.
Baca Juga: Dor! 2 Penjambret Ditembak Polisi Gegara Melawan Petugas
Saat beraksi di wilayah Nusukan, dua tersangka itu berboncengan sepeda motor lalu memepet korbannya. Saat merampas tas korban, terjadi tarik menarik sebuah tas milik korbannya.
Namun, tersangka terjatuh dan korban pun meminta pertolongan. Teriakan korban memancing para warga yang berada di sekitar Pasar Nusukan.Warga pun lantas menghakimi pelaku tapi kemudian anggota Polresta Solo melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Sebelum beraksi mereka juga menelan pil koplo dan mengonsumsi ciu,” papar Kasatreskrim.
Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin