Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Januari 2021 | 19:31 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraSurakarta.id - Dua residivis pencurian sepeda motor diamankan Satreskrim Polresta Surakarta. Kaki kiri dan kanan di antara keduanya juga dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial SS alias D (41) warga Tegalgede, Karanganyar. Serta B alias C warga Demakan, Mojolaban, Sukoharjo.

"Dari pengembangan perkara tersangka atas inisial B sudah melakukan 12 kali tindak pidana di antaranya yaitu pasal 365 yang biasa kita sebut dengan jambret," kata Purbo kepada awak media, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya itu, Purbo memaparkan tersangka B juga melakukan pencurian sepeda motor dan juga pencurian rumah kosong.

Baca Juga: Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

"Hasil dari pelaku ini dalam pengembangan perkara, juga melakukan di 12 tempat kejadia perkara (TKP). Di mana TKP itu ada di Solo, Jaranganyar, dan Sragen," paparnya.

Sebanyak 12 aksi itu mulai jambret di Pasar Nongko Surakarta, SPBU Teras Boyolali, Simpang Empat Sangkrah Surakarta, kawasan Ring Road Utara Sragen. Kemudian juga menjambret di di daerah Plupuh Sragen, serta depan TPU Bonoloyo.

Lalu pencurian dengan pemberatan di rsebuah rumah di Jaten, Karanganyar. Lantas pencurian sepeda motor di dekat kampus ISI Surakarta, ruko kawasan Prambanan Klaten, Pasar Prambanan Klaten, serta jalan lingkar utara Solo. Sementara satu aksi lagi yakni pencurian handphone di SPBU Mojosongo Solo.

Pelaku B sendiri saat dimintai keterangan awak media mengaku uang hasil curian digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Hasil kejahatan itu diakuinya juga untuk diberikan kepada keluarga, terutama anak.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa Sendirian, Gelandangan Melahirkan di JPO di Bandar Lampung

"Ya sisanya untuk anak saya yang berumur 8 tahun. Sebelumnya pernah dihukum pada 2016 dalam kasus narkoba," ucapnya sembari tangan diborgol.

Purbo menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.

Load More