SuaraSurakarta.id - Tim Gabungan Cipta Kondisi terpaksa membubarkan dua acara hajatan yang berlangsung di Kota Solo, Minggu (24/1/2021).
Dua hajatan yang berlangsung di RW 004 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, dan RW 014 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari dibubarkan lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tak ada izin dari pemerintah setempat.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, kedua hajatan berlangsung tanpa izin pemerintah kelurahan setempat. Tuan rumah hajatan mengaku tidak mengetahui larangan menggelar hajatan saat PPKM.
Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, berdalih pihaknya mengaku kecolongan. Dia mengklaim hanya mendapatkan permohonan melaksanakan akad nikah di rumah dengan dua orang saksi dan penghulu.
Namun, warga sekitar melaporkan si empunya acara hajatan di Gandekan, Solo, itu nekat membagikan undangan.
“Kami sudah mengarahkan. Rabu [20/1/2021] sudah diundang ke Polsek dan diberi arahan. Tapi undangan tidak ditarik dan ada kotak sumbangan. Makanya, kami koordinasi dengan Tim Cipta Kondisi untuk membubarkan,” kata Arik kepada wartawan, Minggu.
Sebenarnya, Arik menambahkan setiap ada izin menikah pemerintah kelurahan sudah meminta tuan rumah membuat surat pernyataan. Namu, untuk acara hajatan pada Minggu itu, Arik mengaku kecolongan. "Akad di rumah kan juga tidak boleh sebenarnya, tapi izinnya begitu," katanya.
Tuan rumah acara hajatan RW 014 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Solo, Wito Mulyono, mengatakan undangan yang ia sebar hanya 150 orang dan mereka datang bergiliran.
Dirinyaa mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan terkait hajatan itu dengan janji kegiatan bubar tepat pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
"Cuma resepsi biasa, banyu mili [datang bergiliran]. Enggak ada kerumunan sama sekali. Datang kasih kardus pulang. Ya, memang tidak ada izin. Tapi, dipantau Pak RT dan RW. Tamunya enggak banyak, hanya warga sekitar," ucapnya.
Kasi Opdal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Semino, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) No 067/036, Pemkot membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, khususnya hajatan. Hajatan tidak boleh dan tidak boleh mengadakan kerumunan.
"Semua sudah kami laksanakan sesuai SE. Kami harus tegas. Minggu ini ada dua warga yang menggelar hajatan, langsung kami bubarkan. Kami sampaikan SE tersebut. Mereka kooperatif dan bersedia membubarkan,” jelasnya kepada wartawan.
Semino menambahkan selama PPKM berlangsung, baru dua acara hajatan ini yang dibubarkan sesuai aduan masyarakat dan hasil pemantauan tim.
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes
-
Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri