SuaraSurakarta.id - Tim Gabungan Cipta Kondisi terpaksa membubarkan dua acara hajatan yang berlangsung di Kota Solo, Minggu (24/1/2021).
Dua hajatan yang berlangsung di RW 004 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, dan RW 014 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari dibubarkan lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tak ada izin dari pemerintah setempat.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, kedua hajatan berlangsung tanpa izin pemerintah kelurahan setempat. Tuan rumah hajatan mengaku tidak mengetahui larangan menggelar hajatan saat PPKM.
Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, berdalih pihaknya mengaku kecolongan. Dia mengklaim hanya mendapatkan permohonan melaksanakan akad nikah di rumah dengan dua orang saksi dan penghulu.
Namun, warga sekitar melaporkan si empunya acara hajatan di Gandekan, Solo, itu nekat membagikan undangan.
“Kami sudah mengarahkan. Rabu [20/1/2021] sudah diundang ke Polsek dan diberi arahan. Tapi undangan tidak ditarik dan ada kotak sumbangan. Makanya, kami koordinasi dengan Tim Cipta Kondisi untuk membubarkan,” kata Arik kepada wartawan, Minggu.
Sebenarnya, Arik menambahkan setiap ada izin menikah pemerintah kelurahan sudah meminta tuan rumah membuat surat pernyataan. Namu, untuk acara hajatan pada Minggu itu, Arik mengaku kecolongan. "Akad di rumah kan juga tidak boleh sebenarnya, tapi izinnya begitu," katanya.
Tuan rumah acara hajatan RW 014 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Solo, Wito Mulyono, mengatakan undangan yang ia sebar hanya 150 orang dan mereka datang bergiliran.
Dirinyaa mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan terkait hajatan itu dengan janji kegiatan bubar tepat pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
"Cuma resepsi biasa, banyu mili [datang bergiliran]. Enggak ada kerumunan sama sekali. Datang kasih kardus pulang. Ya, memang tidak ada izin. Tapi, dipantau Pak RT dan RW. Tamunya enggak banyak, hanya warga sekitar," ucapnya.
Kasi Opdal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Semino, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) No 067/036, Pemkot membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, khususnya hajatan. Hajatan tidak boleh dan tidak boleh mengadakan kerumunan.
"Semua sudah kami laksanakan sesuai SE. Kami harus tegas. Minggu ini ada dua warga yang menggelar hajatan, langsung kami bubarkan. Kami sampaikan SE tersebut. Mereka kooperatif dan bersedia membubarkan,” jelasnya kepada wartawan.
Semino menambahkan selama PPKM berlangsung, baru dua acara hajatan ini yang dibubarkan sesuai aduan masyarakat dan hasil pemantauan tim.
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes
-
Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
LDA Keraton Solo Bantah Cucu PB XIII Aniaya Anggota Tim Pengamanan Kubu PB XIV Purboyo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Narkotika, Satu Kilogram Sabu Disita
-
Tedjowulan Mulai Ngantor di Keraton Surakarta, Fokus Awal Rembug Keluarga Besar Bagi yang Mau
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 109 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks!
-
Abdi Dalem Kubu Purboyo Jadi Korban Kekerasan, Diduga Ditendang Bagian Kelamin, Pelaku Cucu PB XIII?