SuaraSurakarta.id - Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polresta Surakarta memunculkan cerita pilu dan miris.
Seorang ibu berinisial SW harus berurusan dengan polisi dan kini ditahan usai terlibat kasus peredaran barang haram tersebut. Mirisnya, SW terseret ke dunia hitam lantaran dijerumuskan sang laki-lakinya berinsial L.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Joko Satrio Wibowo menjelaskan, kasus itu bermula saat L mendekam di Lapas Magelang karena kasus narkoba. Dia menjalani kurungan selama lima tahun.
"Nah saat ditahan itulah, ibunya kesulitan mencukupi kebutuhan L selama menjalani hukuman di lapas.," kata Djoko Satrio kepada awak media, Selasa (19/1/2021).
Karena himpitan ekonomi serta guna memenuhi kebutuhan, L lantas mengenalkan sang ibu kepada seorang bandar narkoba berinisial DF.
Selama ibu berinisial SW disebut-sebut sebagai pengedar karena dicurigai sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan pembeli. Adapun nilai nominal transaksi bervariatif sesuai permintaan pelangan untuk memesan SS. Dimana SW menerima SS dari Df.
"Saat ini SW masih dalam proses penyidikan. Sementara bandar dalam pengejaran kami," tegas dia.
Dalam rentang waktu Januari ini, lanjut Joko Satrio, ada tujuh tersangka narkoba yang dapat ditangkap anggotanya.
Dalam penangkapan para tersangka tersebut, lanjut Joko Satrio, ada satu modus baru yang dibongkar yakni bandar narkoba yang masih buron mempekerjakan orang lain yang tidak memiliki pekerjaan, termasuk melibatkan SW sebagai pengedar.
Baca Juga: Punya Sabu dan Tembakau Sintetis, Ahmad Dani Ditangkap Polisi
Hal itu terungkap berdasar pengakuan salah satu tersangka yakni Rio Mada Asmara.
Rio yang tidak memiliki pekerjaan, tugasnya memecah barang (sabu) ke dalam paket plastik kecil untuk diedarkan.
Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba sesuai lokasi yang ditentukan bandarnya.
Menurut Joko Satrio, ini modus baru. Sebab, ada hitungan nilai jasa antar setiap titik untuk penempatan narkoba.
Adapun dari tujuh tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi, petugas telah menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 51,17 gram sabu-sabu (SS), alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Para tersangka dalam kasus ini, kata Kasat Narkoba mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Pemprov dan Polda Bongkar Ancaman Jaringan Lintas Negara
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga