SuaraSurakarta.id - Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polresta Surakarta memunculkan cerita pilu dan miris.
Seorang ibu berinisial SW harus berurusan dengan polisi dan kini ditahan usai terlibat kasus peredaran barang haram tersebut. Mirisnya, SW terseret ke dunia hitam lantaran dijerumuskan sang laki-lakinya berinsial L.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Joko Satrio Wibowo menjelaskan, kasus itu bermula saat L mendekam di Lapas Magelang karena kasus narkoba. Dia menjalani kurungan selama lima tahun.
"Nah saat ditahan itulah, ibunya kesulitan mencukupi kebutuhan L selama menjalani hukuman di lapas.," kata Djoko Satrio kepada awak media, Selasa (19/1/2021).
Karena himpitan ekonomi serta guna memenuhi kebutuhan, L lantas mengenalkan sang ibu kepada seorang bandar narkoba berinisial DF.
Selama ibu berinisial SW disebut-sebut sebagai pengedar karena dicurigai sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan pembeli. Adapun nilai nominal transaksi bervariatif sesuai permintaan pelangan untuk memesan SS. Dimana SW menerima SS dari Df.
"Saat ini SW masih dalam proses penyidikan. Sementara bandar dalam pengejaran kami," tegas dia.
Dalam rentang waktu Januari ini, lanjut Joko Satrio, ada tujuh tersangka narkoba yang dapat ditangkap anggotanya.
Dalam penangkapan para tersangka tersebut, lanjut Joko Satrio, ada satu modus baru yang dibongkar yakni bandar narkoba yang masih buron mempekerjakan orang lain yang tidak memiliki pekerjaan, termasuk melibatkan SW sebagai pengedar.
Baca Juga: Punya Sabu dan Tembakau Sintetis, Ahmad Dani Ditangkap Polisi
Hal itu terungkap berdasar pengakuan salah satu tersangka yakni Rio Mada Asmara.
Rio yang tidak memiliki pekerjaan, tugasnya memecah barang (sabu) ke dalam paket plastik kecil untuk diedarkan.
Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba sesuai lokasi yang ditentukan bandarnya.
Menurut Joko Satrio, ini modus baru. Sebab, ada hitungan nilai jasa antar setiap titik untuk penempatan narkoba.
Adapun dari tujuh tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi, petugas telah menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 51,17 gram sabu-sabu (SS), alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Para tersangka dalam kasus ini, kata Kasat Narkoba mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Abdi Dalem Kubu Purboyo Jadi Korban Kekerasan, Diduga Ditendang Bagian Kelamin, Pelaku Cucu PB XIII?
-
5 Fakta Perbandingan Interior VinFast VF3 dan BYD Atto 1, Mana Lebih Nyaman?
-
7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo
-
Tak Pernah Setujui Penjaminan, Pria Tempuh Jalur Hukum Lawan Sita Eksekusi Rumah
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut