Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Januari 2021 | 18:35 WIB
ILUSTRASI Narkoba (freeimages)

SuaraSurakarta.id - Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polresta Surakarta memunculkan cerita pilu dan miris.

Seorang ibu berinisial SW harus berurusan dengan polisi dan kini ditahan usai terlibat kasus peredaran barang haram tersebut. Mirisnya, SW terseret ke dunia hitam lantaran dijerumuskan sang laki-lakinya berinsial L.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Joko Satrio Wibowo menjelaskan, kasus itu bermula saat L mendekam di Lapas Magelang karena kasus narkoba. Dia menjalani kurungan selama lima tahun.

"Nah saat ditahan itulah, ibunya kesulitan mencukupi kebutuhan L selama menjalani hukuman di lapas.," kata Djoko Satrio kepada awak media, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Punya Sabu dan Tembakau Sintetis, Ahmad Dani Ditangkap Polisi

Karena himpitan ekonomi serta guna memenuhi kebutuhan, L lantas mengenalkan sang ibu kepada seorang bandar narkoba berinisial DF.

Selama ibu berinisial SW disebut-sebut sebagai pengedar karena dicurigai sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan pembeli. Adapun nilai nominal transaksi bervariatif sesuai permintaan pelangan untuk memesan SS. Dimana SW menerima SS dari Df.

"Saat ini SW masih dalam proses penyidikan. Sementara bandar dalam pengejaran kami," tegas dia.

Sat Narkoba Polresta Surakarta enggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narloba selama Januari di Mapolresta Surakarta, Selasa (19/1/2021).(Suara.com/:dok Polresta)

Dalam rentang waktu Januari ini, lanjut Joko Satrio, ada tujuh tersangka narkoba yang dapat ditangkap anggotanya.

Dalam penangkapan para tersangka tersebut, lanjut Joko Satrio, ada satu modus baru yang dibongkar yakni bandar narkoba yang masih buron mempekerjakan orang lain yang tidak memiliki pekerjaan, termasuk melibatkan SW sebagai pengedar.

Baca Juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suami

Hal itu terungkap berdasar pengakuan salah satu tersangka yakni Rio Mada Asmara.

Rio yang tidak memiliki pekerjaan, tugasnya memecah barang (sabu) ke dalam paket plastik kecil untuk diedarkan.

Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba sesuai lokasi yang ditentukan bandarnya.

Menurut Joko Satrio, ini modus baru. Sebab, ada hitungan nilai jasa antar setiap titik untuk penempatan narkoba.

Adapun dari tujuh tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi, petugas telah menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 51,17 gram sabu-sabu (SS), alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.

Para tersangka dalam kasus ini, kata Kasat Narkoba mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Load More