Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 Januari 2021 | 23:54 WIB
Pengurus Forum Persatuan Penyiaran Radio (FPPR) Se-Solo Raya saat berbincang dengan awak media di Lorin Hotel, Solo.(Suara.com/dok)

SuaraSurakarta.id - Perang dan pemberantasan terhadap radio-radio ilegal di tengah masyarakat tak henti-hentinya terus dilakukan.

Selain tak berizin, radio ilegal juga menimbulkan dampak negatif bagi radio resmi. Selain gangguan frekuensi, radio ilegal berdampak besar pada sinyal penerbangan.

Berkaca dari masalah itulah, sebanyak 35 radio resmi dari swasta, Pemerintah dan komunitas se Solo Raya, membentuk Forum Persatuan Penyiaran Radio (FPPR) Se-Solo Raya.

"Semakin lama jumlah radio gelap alias radio tanpa ijin di Solo Raya makin banyak dan mulai meresahkan. Kami sepakat bersama-sama bergabung untuk memeranginya," kata penggagas pembentukan FPPR Solo Raya, Dr Budiyono, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo, Semua Masih Pelajar

"Radio liar itu memanfaatkan frekwensi tidak sesuai aturan dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah-red). Sehingga, kami yang merasa membayar pajak tiap tahun merasa dirugikan karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah," tambah dia.

Budiyono, menambahkan contoh radio gelap yang saat ini marak di Soloraya adalah dengan sebutan radio jamu.

Karena isi siarannya hanya lagu dan iklan produk jamu saja. Tidak menyertakan kaidah siaran yang lain.

"Frekuensinya dekat dengan radio resmi, sinyalnya lebih kuat dan siarannya lagu lagu diselingi iklan tanpa kaidah lain. Hal ini mengganggu siaran radio resmi," imbuh Budi.

Sementara itu Ketua FPPR terpilih, Suwarmin menyebut langkah awal usai meresmikan dan melantik pengurus FPPR akan mengirim surat pada Balai Monitoring Kominfo, Dirjen Penyiaran, KPID dan Komisi Ombudsman, soal keberadaan radio gelap yang jumlahnya mencapai puluhan.

Baca Juga: Kecewa dengan Aksi Anarkis, Warga Kartasura Pasang Poster Perdamaian

Dia berharap, adanya keluhan dari pengurus FPPR se-Solo Raya dapat ditindaklanjuti dengan sikap tegas untuk menertibkan radio liar yang selama ini mengganggu frekwensi radio resmi.

"Kami berharap ada aksi razia atau sweeping frekuensi radio gelap. Kalau memang masih nekat, kami akan laporkan hal ini secara pidana. Karena hal ini tidak bisa dibiarkan, meresahkan dan merugikan," imbuh tegas Suwarmin.

Load More