Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:43 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Keluarga bakal membatasi kegiatan Baasyir usai bebas nanti. Beliau hanya akan diperkenankan mengisi pengajian biasa, termasuk mengajar para santri dalam kacamata pendidikan.

Adapun, Baasyir mendapatkan sejumlah remisi dengan total 56 bulan dari hukumannya yang semula, 15 tahun.

Dia mendapat keringanan hukuman atas sejumlah hal, mulai dari remisi umum, remisi khusus, mempertimbangkan kesehatan, dan karena usia lanjut.

“Setelah bebas, beliau tetap kami akan lanjutkan program deradikalisasinya. Program ini akan kami lakukan baik kepada para tersangka, terdakwa, terpidana, dan mantan napi.”

Baca Juga: Penjual Bubur di Kota Makassar Diduga Terpapar Terorisme

“Artinya beliau juga masuk bagian. Soal tahapan deradikalisasi sendiri berkaitan dengan wawasan kebangsaan, bahkan kewirausahaan,” katanya lagi.

Yang jelas, ke depan BNPT akan terus berkomunikasi dengan keluarga Baasyir memastikan beliau tak lagi terlibat dalam jaringan teror.

“Kami tentu akan melakukan pendekatan yang humanis. Sehingga dia bisa berikan suasana damai kepada para jemaahnya, dan kembali ke pangkuan NKRI,” tutur dia mengakhiri.

Load More