SuaraSurakarta.id - Langkah cepat penyelidikan dan penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta dalam kasus penyerangan Bank BPR Adipura di Tipes, Serengan, Selasa (22/12/2020).
Hasilnya, 37 orang atau seluruh pelaku yang menggeruduk kantor bank tersebut kini berstatus sebagai tersangka.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara estafet, 37 orang yang diamankan semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta," tegas Ade Safri di Kawasan Gladak, Kamis (24/12/2020).
Ade memaparkan, dari total 37 tersangka itu, tiga diantarnya diketahui sebagai penggerak aksi yang berlatar belakang masalah utang piutang tersebut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tambah dia.
Ade Safri menjelaskan, penangkapan puluhan orang itu berawal informasi dari kantor BPR wilayah Kecamatan Serengan didatangi oleh sekelompok massa, Selasa (22/12/2020).
Dirinya bersama para anggota langsung menuju ke lokasi plus dibackup Satbrimobda Jateng.
"Jadi mereka melakukan ancaman intimidasi kepada baik kepada petugas BPR maupun kepada petugas keamanan. Mereka mendapatkan ancaman fisik maupun psikis," kata paparnya.
Baca Juga: Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya saat ini akan mendalami penggerak dalam aksi massa ini. Kepolisian akan menindak tegas pihak yang melakukan praktik premanisme di Solo.
"Kita tidak memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme, kekerasan di Kota Solo ini," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Jokowi Tiba-tiba Datangi Mapolresta Solo, Ada Apa?
-
Sambut Hari Pers Nasional, Kapolresta Solo Resmikan Media Center, Tunjang Aktivitas Jurnalistik
-
Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan
-
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 212 dan 213: Syariat Penyembelihan Hewan