SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh pasangan kumpul kebo yang terjaring razia Satpol PP Klaten dikenai sanksi berlapis guna memberikan efek jera. Selain melanggar Perda, ketujuh pasangan kumpul kebo itu juga melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker saat keluar rumah.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, tujuh pasangan kumpul kebo digaruk Satpol PP Klaten, Selasa (22/12/2020) siang.
Para pasangan tak resmi itu digaruk saat asyik berduaan di dalam kamar di hotel melati di Klaten. Razia tersebut dilakukan bersamaan dengan terjaringnya enam pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di Jl. Solo-Jogja.
"Ada tujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia. Totalnya ada 14 orang (tujuh cowok dan tujuh cewek). Mereka merupakan pemain baru (baru ditangkap kali ini)," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (22/12/2020).
Rabiman mengatakan tujuh pasangan kumpul kebo itu melanggar beberapa peraturan. Di samping melanggar Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran, juga melanggar protokol kesehatan. Para pasangan kumpul kebo itu tak memakai masker saat terjaring razia tim gabungan yang dipelopori Satpol PP Klaten.
Perbup
Padahal, sesuai Perbup 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Yang dilanggar itu double, makanya sanksinya juga berlapis. Mereka akan kami bina dan wajib lapor setelah ini. Minimal 20 kali. Selain itu, KTP mereka juga kami sita sementara selama 10 hari. Ini bagian dari penegakan perda juga," kata Rabiman.
Rabiman berharap para pasangan resmi yang sudah terjaring razia tidak mengulangi perbuatannya kembali di masa mendatang. Nantinya, tim gabungan akan secara rutin menggelar razia serupa.
"Aktivitas pasangan tak resmi itu jelas mengganggu kenyamanan warga. Makanya, ada yang melaporkan ke kami. Di sini kami tegaskan juga tak ada aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring razia," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo
-
Dikira Penggerebekan Kumpul Kebo, Warga Tak Sangka Ada Pembunuhan Anak di Dekat Rumahnya
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan