SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh pasangan kumpul kebo yang terjaring razia Satpol PP Klaten dikenai sanksi berlapis guna memberikan efek jera. Selain melanggar Perda, ketujuh pasangan kumpul kebo itu juga melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker saat keluar rumah.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, tujuh pasangan kumpul kebo digaruk Satpol PP Klaten, Selasa (22/12/2020) siang.
Para pasangan tak resmi itu digaruk saat asyik berduaan di dalam kamar di hotel melati di Klaten. Razia tersebut dilakukan bersamaan dengan terjaringnya enam pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di Jl. Solo-Jogja.
"Ada tujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia. Totalnya ada 14 orang (tujuh cowok dan tujuh cewek). Mereka merupakan pemain baru (baru ditangkap kali ini)," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (22/12/2020).
Rabiman mengatakan tujuh pasangan kumpul kebo itu melanggar beberapa peraturan. Di samping melanggar Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran, juga melanggar protokol kesehatan. Para pasangan kumpul kebo itu tak memakai masker saat terjaring razia tim gabungan yang dipelopori Satpol PP Klaten.
Perbup
Padahal, sesuai Perbup 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Yang dilanggar itu double, makanya sanksinya juga berlapis. Mereka akan kami bina dan wajib lapor setelah ini. Minimal 20 kali. Selain itu, KTP mereka juga kami sita sementara selama 10 hari. Ini bagian dari penegakan perda juga," kata Rabiman.
Rabiman berharap para pasangan resmi yang sudah terjaring razia tidak mengulangi perbuatannya kembali di masa mendatang. Nantinya, tim gabungan akan secara rutin menggelar razia serupa.
"Aktivitas pasangan tak resmi itu jelas mengganggu kenyamanan warga. Makanya, ada yang melaporkan ke kami. Di sini kami tegaskan juga tak ada aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring razia," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo
-
Dikira Penggerebekan Kumpul Kebo, Warga Tak Sangka Ada Pembunuhan Anak di Dekat Rumahnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa