SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta bersama Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta) merazia knalpot brong di Mapolres II Surakarta, Sabtu (19/12/2020) malam.
Hasilnya, 144 sepeda motor disikat polisi knalpot brong lantaran menggunakan knalpot brong alias knalpot racing yang tidak sesuai ambang batas maksimum kebisingan.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi melalui Kanit Turjawali, AKP Yulianto mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
"Razia selalu dilakukan dan kami meminta masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang," kata Yulianto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai razia.
Baca Juga: Nekat Gelar Pesta Tahun Baru, Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Kerumunan
Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan hampir 500 motor knalpot brong.
Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
"Semua motor kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising," ujar dia.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tanpa Ijin dan Bawa Sajam, Puluhan Massa Diamankan Polisi
Sementara Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan banyaknya aduan masyarakat karena terganggu dengan adanya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Tindak tegas terhadap semua ranmor yang menggunakan knalpot brong dan kita kandangkan," tegasnya.
"Kendaraan bermotor yang disita hanya boleh diambil, setelah pelanggar mengganti knalpotnya dengan standart pabrikan, dan harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta," tambah mantan Kapolres Karanganyar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun