Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Desember 2020 | 10:56 WIB
Ilustrasi Pesta kembang api. (Royal Ambarrukmo Yogyakarta)

SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta bakal membubarkan segala bentuk kerumunan saat malam tahun baru mendatang.

Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Pasti nanti kita bubarkan. Karena kerumunan massa sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 secara masif," kata Ade Safri, Rabu (16/12/2020).

Ade memaparkan, khusus di malam pergantian tahun, pihaknya juga menerjunkan enam Tim Pengurai Kerumunan (TPK).

Baca Juga: Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru

Sebelumnya, Polresta Surakarta juga menerjunkan TPK saat Pilkada Solo, 9 Desember lalu.

"Nantinya, tim itu akan mobiling memantau ada atau tidaknya kerumunan dan sekaligus bakal mengurai serta membubarkan. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Ade, pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus penyidik kerumunan yang akan mempidanakan segala bentuk perlawanan maupun tidak dihiraukannya himbauan petugas tersebut. 

Mantan Kapolres Karanganyar itu memastikan, sikap tegas dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pandemi.

"Kami mengimbau seluruh warga Kota Surakarta untuk bijak menyikapi situasi pandemi saat ini. Cukup rayakan malam pergantian tahun dengan keluarga di rumah," tegas perwira menengah perpangkat melati tiga tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Perayaan Tahun Baru

Selain larangan tersebut, Polresta Surakarta akan melaksanakan razia atau yang biasa disebut THTR di tiga pintu masuk menuju Kota Bengawan. 

"Nanti ada tim gabungan Satlantas dan Dishub Surakarta yang akan menindak pengendara yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau melebihi ambang batas kebisingan suara," tukas Ade Safri.

Kontributor: RS Prabowo

Load More