SuaraSurakarta.id - Gugatan praperadilan yang diajukan warga Kecamatan Serengan, Joenoes Rahardjo untuk Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya ditolak.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Sunggul Simanjuntak, praperadilan itu merupakan buntut dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berkaitan dengan kasus dugaan pemberian sumpah palsu di pengadilan.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata Sunggul Simanjuntak dalam bacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Afif Amrullah kecewa dengan keputusan tersebut dan menilai hasil berat sebelah.
"Dalam surat ketetapan SP3 yang dikeluarkan penyidik, saya dengar sekilas hakim tadi menyampaikan salah ketik," ungkap Afif saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, sudah jelas tertulis dalam perkara itu tidak ada tersangkanya. Padahal, ada redaksi yang menyampaikan ada tersangka.
"Berarti ada cacat secara formil dalam SP3 itu. Saya melihat, hakim tidak utuh melihat seluruh alat buktinya," ujar dia.
Kemudian soal kekuatan pembuktian, lanjutnya, tidak cukup buktinya dengan alasan tidak terpenuhinya Pasal 174 KUHAP.
"Kalau ada cacat formil, salah ketik kalau bicara suratnya salah berarti ya tidak sah. Tapi hakim menganggap itu hanya salah ketik, tapi salah ketiknya bisa sampai satu paragraf," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi, Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sela
Sementara pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menegaskan jika SP3 yang dikeluarkan sah menurut hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir
-
Kabar Duka, Istri Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!