- Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo beserta tiga personel untuk diperiksa Propam terkait penggeledahan pesantren pada 27 Oktober 2026.
- Penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar tersebut memicu keluhan pesantren karena diduga disertai tindakan intimidasi terhadap santri dan pengasuh.
- Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus perusakan dan telah mengantongi izin pengadilan.
Propam Mabes Polri hingga Itwasum Turun Tangan
Sorotan terhadap penggeledahan pesantren turut memicu pemeriksaan internal di tubuh Polri. Dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) kini menjadi salah satu aspek yang didalami.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jawa Tengah tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pengawasan juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada keluarga besar pesantren atas peristiwa yang terjadi.
Polri juga menegaskan bahwa setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Penonaktifan Kapolres Sukoharjo beserta tiga personel lainnya menjadi bagian dari langkah evaluasi internal kepolisian menyusul polemik tersebut.
Hingga Senin (2/11/2026), hasil akhir pemeriksaan belum diumumkan. Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme internal Polri.
Baca Juga:Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan Dua Paket Siap Edar