Baca 10 detik
- Ahli waris KRMT Wiryodiningrat memprotes rencana revitalisasi kawasan Sriwedari oleh Pemkot Solo kepada Kejaksaan Negeri pada Senin, 18 Mei 2025.
- Ahli waris menilai penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di lahan sengketa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
- Pihak ahli waris mendesak Pemkot Solo membatalkan proyek tersebut karena bertentangan dengan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Kontributor : Ari Welianto