Baca 10 detik
- Semua saksi jaksa pada Rabu (18/2/2026) sidang dana hibah Sleman membantah dakwaan penyalahgunaan dana pariwisata.
- Dana hibah dipahami saksi sebagai program pemulihan ekonomi pasca pandemi bukan alat politik Pilkada 2020.
- Kesaksian para saksi tidak menemukan adanya instruksi atau syarat pencairan dana hibah terkait dukungan Pilkada.
Tidak ditemukan keterangan saksi yang menyebut adanya perintah, syarat, atau praktik pertukaran dana hibah dengan dukungan politik.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dari penuntut umum, fakta persidangan hingga 18 Februari 2026 menguatkan bahwa seluruh dalil awal jaksa terkait motif politik dana hibah pariwisata telah terbantahkan oleh keterangan saksi sendiri.