- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
- Penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh saat korban ingin bersalaman seusai acara.
- Tersangka disangkakan Pasal 365, Pasal 170, atau Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.
6. Kronologi Kejadian Penganiayaan
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelas AKBP Awaludin Kanur. Seorang anggota Banser yang ingin bersalaman dengan Bahar bin Smith dihadang oleh sekelompok orang pengawal kegiatan. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
7. Komitmen Proses Hukum Profesional
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, publik diharapkan dapat memahami duduk perkara kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith secara lebih komprehensif. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kasus ini akan bergulir hingga putusan akhir.