- Bupati Karanganyar mencabut izin pembangunan Hollyland, yang kemudian digugat YKAS ke PTUN karena telah mengantongi PBG.
- YKAS melalui LBH GP Ansor mengajukan banding administratif sebelum gugatan PTUN, mempertanyakan dasar pencabutan izin.
- Pencabutan PBG dinilai sewenang-wenang oleh yayasan dan didukung PLA, sebab Pemkab mengoreksi produk hukumnya sendiri.
Mengenai dasar hukum Bupati Karanganyar mencabut PBG, dikemukakan anggota tim LBH GP Ansor, Winarno SH.
Dia menjelaskan, sebelum pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa dimulai, pihak YKAS telah mengajukan berbagai syarat, seperti melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Setelah terpenuhi kelengkapan UKL dan UPL, maka dinas lingkungan hidup menerbitkan PBG.
Anehnya setelah PBG terbit, kata Winarno, oleh pihak Pemkab Karanganyar dinyatakan tidak sah, sehingga muncullah SK Penundaan PBG. Kemudian muncul SK pencabutan atas PBG kawasan Hollyland atau Bukit Doa.
"Menyikapi masalah ini, jelas dan terang benderang bahwa Keputusan Bupati Karanganyar sangat janggal karena mengoreksi keputusannya sendiri," urai Winarno.
Baca Juga:Pj Bupati Karanganyar Sidak Gudang KPU hingga Cek Logistik, Ini Hasilnya
Langkah hukum yang bakal ditempuh LBH GP Ansor mendapat dukungan dari Persaudaraan Lintas Agama (PLA)
Dukungan tersebut dikemukakan Koordinator PLA, Setiawan Budi yang hadir dalam jumpa pers di Solo.
Dia menyayangkan produk hukum administrasi di Pemkab Karanganyar yang telah terjadi. "Ini sebuah preseden buruk yang mestinya tidak perlu terjadi," tegas Koordinator PLA yang akrab disapa Wawan tersebut.
Mencermati permasalahan yang terjadi, Wawan meyakini, ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Sebab produk hukum administrasi yang telah mendapat legalitas dari pemerintah, tiba-tiba ditunda, kemudian disusul adanya pencabutan produk hukum yang sebelumnya telah disahkan sendiri oleh pemerintah.
Baca Juga:Kasus Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar, Tersangka Jalani Pemeriksaan