Kasus Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar, Tersangka Jalani Pemeriksaan

Polisi sendiri telah menangkapSutarman (36), warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 November 2024 | 17:29 WIB
Kasus Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar, Tersangka Jalani Pemeriksaan
Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Bawaslu Karanganyar. [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar terus melanjutkan kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Polisi sendiri telah menangkap Sutarman (36), warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu.

"Sesuai arahan dari Kejaksaan, tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari klien kami terkait posisinya dalam tim sukses salah satu pasangan calon serta untuk memastikan apakah ada pihak lain yang memerintahkan perusakan baliho tersebut," ujar Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum tersangka melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (11/11/2024).

Rony menambahkan bahwa selain permintaan keterangan, Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap telepon genggam Sutarman untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Viral Perusakan Kafe di Solo, Pelaku Terekam Kamera CCTV, Ini Kata Polisi

"Penyitaan HP ini untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berlangsung," jelas Rony.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang menyatakan bahwa Sutarman terbukti melakukan perusakan terhadap baliho pasangan calon nomor urut 2.

Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

"Setelah kami melakukan klarifikasi kepada para pihak serta berdiskusi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Karanganyar memutuskan untuk melimpahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.

Atas dugaan tindakannya, Sutarman dikenai pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Kaesang Pangarep Dijadwalkan Ikut Kampanye Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Karanganyar

Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak