SuaraSurakarta.id - Pihak Keraton Solo memberikan teguran keras terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Solo.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, Kanjeng Raden Ariya (KRA) Dani Nur Adiningrat menyayangkan banyaknya PK yang terpasang di tembok lingkungan keraton.
Menurut Dani memasang APK di kawasan Keraton jelas-jelas merusak Benda Cagar Budaya (BCB). Karena pemasangan APK tersebut dengan cara dipaku ke tembok.
"Kita sudah sampaikan bahwa pemasangan tidak benar dan itu sebenarnya potensinya pidana,” ungkap Kanjeng Dani, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga:Wedangan Bareng dan Angin Dukungan Jokowi ke Respati Ardi-Astrid Widayani
Dia memaparkan, teguran itu diberikan kepada kedua pasangan calon atau siapapun yang memasang.
"Tapi yang kita ketahui gambar pasangan calon itu terkoordinir terkoordinasi oleh bakal calon," paparnya.
Dani menjelaskan bahwa sekarang kawasan keraton itu nyata-nyata telah disepakati baik dari ketentuan pusat maupun daerah. Bahkan ada perda yang menyatakan bahwa kawasan keraton itu adalah white area.
"Sehingga itu harus disepakati karena kecintaan akan budaya. Kawasan cagar budaya harus dihormati juga. Ketika masangnya dipaku itukan merusak," jelas dia.
Pihaknya juga meminta komitmen dari kedua kubu yang berkontestasi dalam Pilkada Solo dan Pilkada Jateng untuk lebih serius menghargai kawasan dan bangunan cagar budaya.
Baca Juga:Respati Ardi Pasang Foto Bambang Pacul Saat Debat, FX Rudy Buka Suara
Menurutnya, penghormatan terhadap kawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab paslon, tetapi juga organ relawan dan tim di bawah koordinasi mereka.
"Saya harap ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi para pasangan calon agar lebih menghormati, dan jangan malah merusak seperti ini," tegas Dani.