- Sidang pembuktian perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo ditunda Selasa (30/12/2025) karena adanya ketidaksesuaian surat bukti penggugat.
- Majelis hakim memutuskan pembuktian akan dimulai dengan surat terlebih dahulu, bukan menghadirkan saksi secara langsung untuk dipelajari.
- Penundaan terjadi karena adanya perbedaan penafsiran majelis hakim mengenai penyajian dua KTP dalam satu bukti surat penggugat.
Terpisah Kuasa Hukum Penggugat, M. Taufik menjelaskan ini bukan persoalan valid atau tidak valid. Tapi adanya perbedaan pemahaman.
"Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, hakim menghendakinya dua KTP itu sebagai dua bukti. Jadi hari ini belum sampai pada valid atau tidak valid tetapi yang benar ada beda penafsiran," jelas dia.
Taufiq mengatakan karena penggugatnya dua maka dua KTP itu dijadikan satu. Tapi hakim tidak bisa menerima itu, artinya KTP satu penggugat satu dan selanjutnya.
"Otomatis karena masing-masing orang itu dianggap satu bukti maka ijazah penggugat dianggap dua. Itu saja, kalau bukti-bukti yang lain ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 dan sebagainya itu semuanya masih orisinil," tandasnya.
Baca Juga:Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
Taufiq menambahkan merasa optimis akan memenangkan sidang citizen lawsuit. Karena memiliki bukti-bukti yang tidak bisa dibantah.
"Kami memiliki optimisme sidang-sidang selanjutnya kami akan memenangi. Karena kami memiliki bukti-bukti yang tidak bisa dibantah," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto