Sigit mengatakan pelaku sempat mau melarikan diri tapi berhasil digagalkan warga. Setelah tertangkap warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pecahan batako, tangga, dan termos berwarna hijau yang telah pudar. Ada juga sebuah botol yang masih terisi minuman keras berupa ciu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 4 KUHP.
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian, maka ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” imbuh dia.
Baca Juga:Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
Sementara itu pelaku DS mengaku dalam kondisi mabuk saat menggeber motornya dan berkelahi dengan korban.
Ia juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir dan mengenal korban sebelumnya.
“Iya mabuk. Sebelumnya pernah dipenjara kasus penggunaan narkoba di Ponorogo dan sudah bebas,” pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya