SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi digelar secara daring, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Pada sidang tersebut bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menanggapi terhadap gugatan yang diajukan oleh M.Taufiq.
"Kami selaku kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi telah menyampaikan jawaban. Yang mana jawaban itu terbagi dua bagian," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui, Jumat (20/6/2025).
YB Irpan menjelaskan bagian pertama itu mengajukan esepsi. Esepsi yang diajukan itu terkait tentang kewenangan mengadili.
Baca Juga:Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
"Jadi setelah kami cermati secara seksama atas gugatan yang diajukan oleh M.Taufiq, oleh karena yang digugat selain Pak Jokowi juga KPU Kota Solo kemudian SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Di mana pihak KPU, SMAN 5 dan UGM menurut undang-undang administrasi pemerintah, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 termasuk pejabat tata usaha negara," paparnya.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka gugatan tersebut masuk dalam kewenangan PTUN bukan Pengadilan Negeri (PN). Ini bukan onrechtgmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," lanjut dia.
YB Irpan mengatakan untuk yang kedua terkait dengan gugatan tersebut. Bahwa Ini merupakan proses pemilihan, baik wali kota, Gubernur DKI Jakarta dan dalam proses pencalonan presiden.
Karena yang dipersoalkan oleh pihak penggugat itu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Jokowi saat mencalonkan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden.
Maka persoalan tersebut adalah merupakan sengketa dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga:Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
"Dalam sengketa pemilu tersebut terdapat adanya institusi atau lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan baik itu pelanggaran administratif maupun dalam bentuk sengketa. Kalau ingin mengadukan tentu saja upaya hukum yang dilakukan bukan dalam bentuk gugatan tapi melaporkan ke Bawaslu," paparnya.
"Apabila pelanggaran yang KPU, tentu saja aduan disampaikan ke DKPP. Karena dalam gugatan tersebut menyinggung pula tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU," tandas dia.
YB Irpan menambahkan berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, maka PN Solo tidak berwenang untuk mengadili atas perkara gugatan yang diajukan M.Taufiq," imbuhnya.
YB Irpan juga mempertanyakan legal standing M.Taufiq. Karena tidak ditemukan keterlibatan sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti Jokowi.
"M.Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan, tidak punya legal standing. Saya tidak menemukan seorang M Taufiq sebagai salah satu peserta sebagai calon baik dalam pilihan Wali Kota Solo, Gubernur maupun Pilpres selama dua periode," ujar dia.
YB Irpan menyebut gugatan yang diajukan M.Taufiq prematur. Karena tuduhan soal ijazah palsu Jokowi adalah ranah hukum pidana.
"Untuk membuktikan apakah ijazah Pak Jokowi itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana bukan hakim perdata. Dalam petitum minta agar SMAN 6 Solo membuka data ijazah Jokowi itu tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata. Dalam pasal 163 HIR disebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan bukan hakim yang mencari bukti, kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat menunjukkan ijazah selama sekolah kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Jokowi menunjukkan ijazahnya selama sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga saat kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
Momen tersebut dilakukan Jokowi sebelum menerima perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ingin menanyakan soal keaslian ijazahnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini para awak media untuk masuk ke dalam kediamannya di Gang Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kontributor : Ari Welianto