Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan ODOL hingga 1 Juli 2025.
"Kami akan teruskan ke atasan yang lebih tinggi untuk minta petunjuk dari perwakilan dari sopir truk kemungkinan dari perwakilan Polda. Sampai 1 Juli ini kami tahap sosialisasi," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut upaya penertiban truk Odol yang juga melibatkan Kementerian/Lembaga merupakan bagian program Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."
“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan Lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini," beber Irjen Agus dalam keterangannya dikutip pada Jumat (23/5/2025).
Baca Juga:Operasi Narkoba Polres Karanganyar: Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus
Irjen Agus pun tidak menampik dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan lebih.Tak hanya sampai memicu korban jiwa dalam jumlah besar, truk odol juga disebut kerap membuat infrastruktur jalan rusak.
"Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak layak jalan,” beber Kakorlantas Agus.
Irjen Agus juga membeberkan ada tiga tahapan yang dilakukan petugas dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan besar bermuatan lebih.
Menurutnya, tahap pertama akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial soal program "Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."
Selanjutnya, kata Agus, petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan akan mendata kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.
Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.
Baca Juga:MOS 2025 The Chosen Cause: 65 Seniman Grafiti dari 15 Negara Berkreasi di Indaco Karanganyar
Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.
Kontributor : Ari Welianto