Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Dwi Ariyatno tengah dilakukan pemeriksaan terhadap kabar yang beredar ini.
"Diperiksa dulu, aduan itukan masuk ke sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil untuk di klarifikasi terkait kejadian kronologinya," terangnya, Senin (16/6/2025).
Dwi menjelaskan kalau ASN yang dilaporkan memang betul, nanti akan dimintai klarifikasi data dan identitasnya.
"Nanti personil yang dilaporkan kalau memang betul kita klarifikasi data dan identitasnya. Ini termasuk Pegawai Pemkot nanti kita panggil untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga:Hasil Lab Ayam Goreng Widuran Layak Makan, Wali Kota: Boleh Buka Tapi....
Dwi mengatakan akan ada saksi atau penjatuhan hukuman kalau nanti dari kedua informasi terkait dengan laporan pengadu dan yang diadukan ada bukti dan saksi.
Untuk saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah ini.
"Pasti ada sanksi berjenjang dari ringan, sedang, dan berat, karena apa yang dilakukan itu sudah menurunkan martabat. Itu ada unsur pidananya atau tidak, tinggal tunggu hasil pemeriksaan. Ini lagi koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan dari pelapor sama yang dilaporkan," paparnya.
Sementara Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan meminta pelapor untuk bisa melaporkan. Karena kalau ULAS itu hanya sekedar aduan saja.
"ULAS itukan aduan, saya berharap yang bersangkutan melaporkan nanti kita konseling pelan-pelan. Kala kerahasiaan takut malu, akan kita lindungi perlindungan saksi. Saya himbau lapor ke aparat berwenang," pungkas dia.
Baca Juga:Pimpin Kota Solo, Respati Ardi Akui Disemangati Luhut Binsar Pandjaitan
Kontributor : Ari Welianto