Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo

Korban dengan berinisial E ini melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Kamis (12/6/2025) kemarin.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Juni 2025 | 17:06 WIB
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Untuk saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah ini.

"Pasti ada sanksi berjenjang dari ringan, sedang, dan berat, karena apa yang dilakukan itu sudah menurunkan martabat. Itu ada unsur pidananya atau tidak, tinggal tunggu hasil pemeriksaan. Ini lagi koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan dari pelapor sama yang dilaporkan," paparnya.

Sementara Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan meminta pelapor untuk bisa melaporkan. Karena kalau ULAS itu hanya sekedar aduan saja.

"ULAS itukan aduan, saya berharap yang bersangkutan melaporkan nanti kita konseling pelan-pelan. Kala kerahasiaan takut malu, akan kita lindungi perlindungan saksi. Saya himbau lapor ke aparat berwenang," pungkas dia.

Baca Juga:Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo

Sementara di Jakarta sebelumnya, seorang wanita berstatus pegawai honorer diduga menjadi korban pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Korban diketahui sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025).

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/ 2499 / IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.

"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi yang diterima Suara.com, Kamis (17/4/2025).

Pelapor mengatakan bahwa terlapor melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.

Baca Juga:Hasil Operasi Premanisme, Polresta Solo Tetapkan 41 Tersangka

"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis dalam keterangan laporan itu.

Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata - kata yang mengandung pelecehan seksual. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," lanjut bunyi laporan itu.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini